Korban yang saat ini kelas 2 SMP, telah dicabuli pelaku saat korban masih di kelas 6 SD.
“Korban saat ditanya, siapa yang menghamili, dan korban menjawab yang menghamilinya adalah pelaku LM,” kata Kasi Humas Polres Baubau Kompol Abdul Rahmad, kepada Kompas.com , Senin (27/1/2025).
Peristiwa yang memilukan ini terjadi saat korban mulai tinggal dengan pelaku LM dan juga bibinya di Kecamatan Murhum, dan saat itu korban masih di SD.
Awalnya pelaku LM mengajak korban untuk meminta bantuannya memegang atap seng dan membawanya ke bangunan kosong pada malam hari.
Di lokasi tersebut, pelaku LM kemudian memaksa dan mengancam korban untuk melayani keinginannya.
Korban yang ketakutan, kemudian menuruti keinginan pelaku LM, sehingga korban dicabuli di dalam bangunan kosong tersebut.
Ternyata perbuatan tersebut terus berulang kali di dalam rumah pelaku saat bibi korban tak ada di dalam rumah.
Aksi pencabulan tersebut terus terjadi hingga korban duduk kelas dua SMP dan korban telah mengandung.
Peristiwa tersebut terbongkar, saat ibu korban datang dan melihat perubahan pada putrinya yang banyak diam.
Setelah melihat perut korban membesar, korban dibawa ke puskesmas untuk diperiksa, dan dinyatakan positif hamil.
Korban kemudian menceritakan ke keluarganya kalau yang menghamilinya adalah pelaku LM.
“Korban menceritakan bahwa pelaku LM telah mencabuli korban sejak kelas 6 SD sampai usia kandungan korban sudah 2 bulan,” ujar Rahmad.
Mendengar hal itu, keluarga korban kemudian melaporkan LM ke Polres Baubau.
“Dengan adanya laporan tersebut, dari Satreskrim Polres Baubau menangkap LM di Kelurahan Wasaga Kabupaten Buton,” ucap Rahmad.
Saat ini pelaku ditahan di ruang tahanan Mapolres Baubau. Pelaku diancam pasal tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
https://makassar.kompas.com/read/2025/01/27/224101178/lansia-cabul-di-baubau-terancam-hukuman-15-tahun-penjara-korban-masih