PASANGKAYU, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial AJ, yang merupakan mantan anggota kepolisian di Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat, ditangkap penyidik Satres Narkoba Polres Pasangkayu.
AJ ditangkap setelah diketahui berperan sebagai kurir dalam peredaran narkoba.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil menangkap dua pria berinisial M dan A saat keduanya membeli narkoba jenis sabu di Kelurahan Martajaya, Kabupaten Pasangkayu.
"AJ tertangkap berdasarkan pengembangan kasus sebelumnya, di mana Personil Sat Res Narkoba Pasangkayu telah mengamankan dua orang dengan inisial M dan A yang merupakan ipar," ujar Yusuf pada Kamis (16/1/2025).
Dari hasil interogasi, Yusuf mengungkapkan bahwa AJ berperan mengambil narkoba dari seseorang di Desa Surumana, Kecamatan Banawa Selatan, Kabupaten Donggala, pada Senin (13/1/2025) dini hari.
Saat ini, AJ telah ditahan di Polres Pasangkayu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"AJ berperan mengambil barang dari seseorang di Surumana kemudian memberikan kepada tersangka A yang kebetulan bersama dengan M saat diberikan sabu tersebut," jelas Yusuf.
Polisi masih mendalami berapa kali AJ telah membawakan sabu kepada para pembeli untuk diedarkan.
Diketahui, AJ sebelumnya merupakan anggota Polres Pasangkayu yang dipecat pada tahun 2024 akibat kasus narkoba sabu.
https://makassar.kompas.com/read/2025/01/16/134016778/mantan-polisi-di-pasangkayu-sulbar-ditangkap-karena-jadi-kurir-narkoba