Dalam operasi ini, 17 tersangka, termasuk kepala perpustakaan, turut ditangkap.
Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol Yudiawan, mengungkapkan bahwa surat berharga yang diamankan terdiri dari satu lembar fotokopi senilai Rp 45 triliun dan Surat Berharga Negara (SBN) senilai Rp 700 triliun.
"Ini masih dalam tahap penyelidikan, dan kami akan berkoordinasi dengan Bank Indonesia untuk penjelasan lebih lanjut," ujarnya dalam rilis yang digelar di Mapolres Gowa, Jalan Syamsuddin Tunru, Sungguminasa, pada Kamis (19/12/2024).
Hingga saat ini, polisi telah mengamankan 17 tersangka yang terlibat dalam peredaran uang palsu tersebut.
Di antara mereka adalah Kepala Perpustakaan, AI, dan seorang staf, AA, dari UIN Alauddin Makassar.
Tiga tersangka lainnya masih dalam status daftar pencarian orang (DPO).
Peredaran uang palsu dengan nominal Rp 100.000 ini diketahui telah beroperasi sejak 2010.
Penangkapan ini menjadi langkah penting dalam memberantas praktik ilegal yang merugikan perekonomian negara.
https://makassar.kompas.com/read/2024/12/20/100218078/kasus-uang-palsu-di-uin-makassar-sbn-senilai-rp-700-triliun-turut-diamankan