Penangkapan dilakukan di salah satu kawasan perumahan elite di Kota Bekasi, Jawa Barat, pada Selasa (3/12/2024).
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, menjelaskan bahwa HB terjerat dalam kasus tindak pidana korupsi yang terjadi selama tahun anggaran 2017 hingga 2024, dengan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 1,2 miliar.
Mangkir dari panggilan
HB telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak dikeluarkannya Surat Penetapan DPO Nomor: R-319/P.4/Dti.2/11/2024 pada 20 November 2024.
"Tersangka ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Pinrang," kata Soetarmi dalam keterangannya, Rabu (4/12/2024).
Selama dua bulan menjadi buronan, HB diketahui beberapa kali mangkir saat dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai saksi maupun tersangka.
"Telah dipanggil secara patut untuk memenuhi pemeriksaan, tetapi mangkir. Sehingga perlu dilakukan upaya tegas berupa penjemputan paksa kepada tersangka HB," tambahnya.
Setelah ditangkap, HB sempat ditahan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sebelum diterbangkan dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta di Tangerang menuju Bandara Internasional Sultan Hasanuddin di Maros.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Rutan Makassar untuk menjalani proses penyidikan yang sempat tertunda akibat pelariannya.
"Penangkapan tersangka ini merupakan realisasi program Jaksa Agung dalam memaksimalkan pencarian dan penangkapan tersangka demi penegakan hukum," ungkap Soetarmi.
https://makassar.kompas.com/read/2024/12/04/145802178/kejati-sulsel-tangkap-buronan-korupsi-pengelolaan-mal-di-pinrang-buron-dua