Pelaku AR tega melakukan penganiayaan karena cemburu dan sakit hati saat melihat ada lelaki lain di dalam kamar kekasihnya.
“Motifnya cemburu karena melihat langsung, menangkap basah ada seorang laki-laki di dalam kamar kos korban,” kata Kapolsek Wolio, Iptu Muslimin Aziz, Senin (19/8/2024).
Peristiwa ini terjadi saat korban MW dan AR berkomunikasi pada Rabu (7/8/2024) malam. Namun, malam itu AR tidak datang ke tempat kos korban.
Keesokan harinya, sekitar pukul 08.00 pagi, AR datang ke rumah kos korban, di depan pintu kos, pelaku mengetuk pintu kamar.
“Korban membuka pintu dan kaget melihat pelaku AR berada di depan pintu kamar. Korban kemudian segera menutup kembali pintu kamarnya karena dalam kamarnya terdapat seorang lelaki lain,” ujarnya.
Masuk ke kamar dan langsung melakukan pemukulan
Setelah pintu kos ditutup kembali, pelaku AR bergerak mencari tahu dalam kamar dengan mengintip di atas ventilasi jendela.
“Dan melihat sosok laki-laki yang ada dalam kamar kos korban. Sehingga pelaku AR kemudian mengetuk pintu kamar kos dengan nada keras,” ucap Muslimin.
MW kemudian membuka pintu kamar dan AR yang sudah cemburu dan sakit hari masuk ke dalam kamar dan langsung memukul laki-laki dalam kamar tersebut.
MW saat itu berusaha langsung mencegahnya sehingga saat AR memukul kedua kalinya ke arah lelaki tersebut langsung mengenai MW.
Melihat hal tersebut, laki-laki yang berada dalam kamar korban langsung mengambil kesempatan melarikan diri ke luar dari dalam kamar.
“Kemudian terjadi cekcok antara korban dan pelaku sehingga terjadi pertengkaran, pelaku AR melakukan pukulan ke bagian muka korban sebanyak 2 kali dan kemudian korban memegang tangan pelaku kemudian pelaku mendorong korban dengan keras ke arah dinding dan terbentur kepala bagian belakang,” kata Muslimin.
MW kemudian dibawa ke rumah sakit oleh keluarga. Setelah menjalani perawatan, korban akhirnya tewas.
Polsek Wolio yang menerima laporan dari keluarga MW kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap AR.
“Hubungan antara korban dan pelaku adalah pacaran dan sudah mengarah ke tunangan,” ucap Muslimin.
Saat ini pelaku AR ditahan di ruang tahanan Mapolsek Wolio. Yang bersangkutan dijerat dengan pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
https://makassar.kompas.com/read/2024/08/20/143722078/diduga-cemburu-pria-di-baubau-aniaya-kekasihnya-hingga-tewas