MAKASSAR, KOMPAS.com - Pro bono merupakan pemberian layanan bantuan hukum secara cuma-cuma atau gratis dari seorang advokat kepada masyarakat miskin atau organisasi nir laba yang membutuhkan bantuan hukum.
Pro bono sendiri berasal dari bahasa latin yang berarti for the public good atau untuk kebaikan publik/masyarakat.
Namun pemahaman masyarakat terkait layanan pendampingan hukum secara gratis terbilang masih minim.
Akademisi dari Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, Andi Muhammad Aliffar Affan mengungkapkan bahwa untuk layanan pro bono di masing-masing daerah, sebenarnya sudah diinfokan dengan baik oleh masyarakat.
"Terkait layanan pro bono, sosialisasinya ke masyarakat sudah beberapakali dilakukan. Bukan hanya pada wilayah kelurahan dan kecamatan yang ada di Makassar, akan tetapi juga terjun dipelosok pelosok desa," ujar Affan kepada Kompas.com, Selasa (6/8/2024).
Apalagi, kata Affan, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat yang menegaskan kewajiban advokat memberi bantuan hukum secara cuma-cuma bagi mereka yang tidak mampu.
"Di sini harus ditekankan kata 'tidak mampu', saya juga yang bukan hanya sebagai seorang akademisi hukum akan tetapi juga sebagai seorang praktisi hukum juga selalu melakukan sosialisasi dengan masyarakat dengan memanfaatkan sosial media," ucapnya.
Dia menyebut, salah satu media sosial yang menjadi wadah sosialisasinya adalah instagram.
"Di sana kami menawarkan bantuan hukum secara pro bono dengan melengkapi beberapa persyaratan," ungkap dia.
Salah satu syaratnya adalah surat keterangan tidak mampu dari pemerintah setempat atau dari pihak kepolisian, KTP, dan KK.
Lebih lanjut dijelaskan, adapun plus minus untuk menggunakan pengacara pro bono adalah masyarakat kurang mampu yang terkena kasus hukum juga bisa mendapat keadilan hukum, di mana jasa pengacara atau penasihat hukum tidak melulu harus membutuhkan uang.
"Dengan adanya probono ini masyarakat yang kurang mampu tetap bisa mendapatkan pendampingan hukum secara cuma-cuma tanpa mengeluarkan biaya sepeserpun," ungkapnya.
Namun yang menjadi problematika, kata Affan, ialah permasalahan yang dihadapi para instansi dan lembaga terkait dengan pemberian bantuan bagi masyarakat miskin diantaranya adalah sulitnya memperoleh surat keterangan tidak mampu atau SKTM.
"Atau adanya dorongan untuk tidak didampingi oleh penasihat hukum karena ketakutan akan hukuman yang justru lebih berat bila didampingi (pidana) dan sebagainya," jelasnya.
Di samping itu juga belum rincinya kriteria masyarkaat miskin sehingga menimbulkan bermacam-macam penafsiran.
Untuk itu, kata Affan, perlu peraturan detail terkait status masyarakat miskin.
"Bagi pengacara pro bono juga memiliki kendala waktu dan finansial, pekerjaan pro bono memerlukan waktu dan sumber daya, yang seharusnya dapat digunakan untuk kasus-kasus berbayar," tandas dia.
Dosen Hukum UMI ini juga menambahkan, hal ini dapat menjadi faktor yang signifikan, terutama bagi pengacara yang menjalankan praktik skala kecil.
"Kasus kompleks dengan sumber daya terbatas, terkadang kasus pro-bono bisa jadi rumit, dan penanganannya tanpa kompensasi finansial bisa menjadi tantangan," pungkas Affan
https://makassar.kompas.com/read/2024/08/06/191307478/sktm-dan-kriteria-miskin-jadi-hambatan-bantuan-hukum-pro-bono-di-makassar