Salin Artikel

SKTM dan Kriteria Miskin Jadi Hambatan Bantuan Hukum Pro Bono di Makassar

MAKASSAR, KOMPAS.com - Pro bono merupakan pemberian layanan bantuan hukum secara cuma-cuma atau gratis dari seorang advokat kepada masyarakat miskin atau organisasi nir laba yang membutuhkan bantuan hukum.

Pro bono sendiri berasal dari bahasa latin yang berarti for the public good atau untuk kebaikan publik/masyarakat.

Namun pemahaman masyarakat terkait layanan pendampingan hukum secara gratis terbilang masih minim.

Akademisi dari Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, Andi Muhammad Aliffar Affan mengungkapkan bahwa untuk layanan pro bono di masing-masing daerah, sebenarnya sudah diinfokan dengan baik oleh masyarakat.

"Terkait layanan pro bono, sosialisasinya ke masyarakat sudah beberapakali dilakukan. Bukan hanya pada wilayah kelurahan dan kecamatan yang ada di Makassar, akan tetapi juga terjun dipelosok pelosok desa," ujar Affan kepada Kompas.com, Selasa (6/8/2024).

Apalagi, kata Affan, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat yang menegaskan kewajiban advokat memberi bantuan hukum secara cuma-cuma bagi mereka yang tidak mampu.

"Di sini harus ditekankan kata 'tidak mampu', saya juga yang bukan hanya sebagai seorang akademisi hukum akan tetapi juga sebagai seorang praktisi hukum juga selalu melakukan sosialisasi dengan masyarakat dengan memanfaatkan sosial media," ucapnya.

Dia menyebut, salah satu media sosial yang menjadi wadah sosialisasinya adalah instagram.

"Di sana kami menawarkan bantuan hukum secara pro bono dengan melengkapi beberapa persyaratan," ungkap dia.

Salah satu syaratnya adalah surat keterangan tidak mampu dari pemerintah setempat atau dari pihak kepolisian, KTP, dan KK.

Lebih lanjut dijelaskan, adapun plus minus untuk menggunakan pengacara pro bono adalah masyarakat kurang mampu yang terkena kasus hukum juga bisa mendapat keadilan hukum, di mana jasa pengacara atau penasihat hukum tidak melulu harus membutuhkan uang.

"Dengan adanya probono ini masyarakat yang kurang mampu tetap bisa mendapatkan pendampingan hukum secara cuma-cuma tanpa mengeluarkan biaya sepeserpun," ungkapnya.

Namun yang menjadi problematika, kata Affan, ialah permasalahan yang dihadapi para instansi dan lembaga terkait dengan pemberian bantuan bagi masyarakat miskin diantaranya adalah sulitnya memperoleh surat keterangan tidak mampu atau SKTM.

"Atau adanya dorongan untuk tidak didampingi oleh penasihat hukum karena ketakutan akan hukuman yang justru lebih berat bila didampingi (pidana) dan sebagainya," jelasnya.

Di samping itu juga belum rincinya kriteria masyarkaat miskin sehingga menimbulkan bermacam-macam penafsiran.

Untuk itu, kata Affan, perlu peraturan detail terkait status masyarakat miskin.

"Bagi pengacara pro bono juga memiliki kendala waktu dan finansial, pekerjaan pro bono memerlukan waktu dan sumber daya, yang seharusnya dapat digunakan untuk kasus-kasus berbayar," tandas dia.

Dosen Hukum UMI ini juga menambahkan, hal ini dapat menjadi faktor yang signifikan, terutama bagi pengacara yang menjalankan praktik skala kecil.

"Kasus kompleks dengan sumber daya terbatas, terkadang kasus pro-bono bisa jadi rumit, dan penanganannya tanpa kompensasi finansial bisa menjadi tantangan," pungkas Affan

https://makassar.kompas.com/read/2024/08/06/191307478/sktm-dan-kriteria-miskin-jadi-hambatan-bantuan-hukum-pro-bono-di-makassar

Terkini Lainnya

Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Regional
Tersangka dari Balai Kota
Tersangka dari Balai Kota
Regional
Saat Ungkapan 'Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua' Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Saat Ungkapan "Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua" Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Regional
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Regional
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Regional
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Regional
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan 'CSR', tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan "CSR", tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Regional
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Regional
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Regional
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Regional
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Regional
Demi Dapat Internet, Warga Padati Kantor Bupati Aceh Tengah: Ada Mahasiswa Kerjakan Tugas, atau Hubungi Keluarga
Demi Dapat Internet, Warga Padati Kantor Bupati Aceh Tengah: Ada Mahasiswa Kerjakan Tugas, atau Hubungi Keluarga
Regional
KUHAP Sudah Diketok, tapi Aktivis Gen Z Sukabumi Tetap Resah, Kenapa?
KUHAP Sudah Diketok, tapi Aktivis Gen Z Sukabumi Tetap Resah, Kenapa?
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com