Pemeriksaan Plt Kadispora Makassar tersebut guna menyelidiki kasus dugaan penyelewengan dana hibah di Komite Olahraga Masyarakat Indonesia (KORMI) Makassar 2023.
Kasi Intel Kejari Makassar Alamsyah, mengatakan, pemeriksaan itu dilakukan oleh penyidik Pidana Khusus Kejari Makassar di Kantor Kejari Makassar, Selasa (23/7/2024).
"Iya, sudah diperiksa Plt Kadispora Makassar (Andi Engka B Djemma)," kata Alamsyah kepada Kompas.com, Kamis (25/7/2024).
Dugaan penyalahgunaan dana hibah KORMI 2023
Alamsyah menyebutkan, dalam kasus ini pihaknya telah memeriksa sebanyak 10 orang. Salah satunya Plt Kadispora Makassar Andi Engka B Djemma.
"Sejauh ini ada 10 orang diperiksa pengurus yaitu Plt Kadispora Makassar sisanya pengurus KORMI (Makassar)," katanya lagi.
Terkait kasus ini, Alamsyah menduga ada dugaan penyalahgunaan dana hibah pada tahun anggaran 2023 KORMI Makassar sebesar Rp 2,5 miliar.
"Dugaan penyimpangannya ini kan untuk dana hibah KORMI tahun 2023, nah, tahun 2023 itu KORMI menerima dana hibah Rp 2,5 miliar dari Rp 2,5 miliar itu yang diduga dilakukan penyimpangan penggunaanya," katanya.
Terpisah, Andi Engka B Djemma membenarkan telah menjalani pemeriksaan di Kejari Makassar pada Selasa (23/7/2024) kemarin.
"Saya dimintai keterangan terkait alur proses dana hibah KORMI," ucapnya kepada Kompas.com, Kamis.
Meski ia mengaku diminta keterangan terkait proses pencairan dana Hibah di Dispora ke KORMI. Namun, pemeriksaan itu kata dia tak berlasung lama.
"Sebentar ji (diperiksa) karena belum saya menjabat (Plt Kadispora) saat itu (2023). Sama ji waktu diperiksa KONI. Sedangkan dana hibah itu tahun 2023," tandasnya.
https://makassar.kompas.com/read/2024/07/25/174444178/diperiksa-kejari-soal-dana-hibah-kormi-2023-plt-kadispora-makassar-angkat