Salin Artikel

Polres Pelabuhan Makassar Ungkap 6,7 Kg Sabu yang Ditimbun Tanah, 4 Pelaku Ditangkap

MAKASSAR, KOMPAS.com - Personel Polres Pelabuhan Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), menangkap empat orang yang diduga membawa sabu sebanyak 6,7 kilogram.

Dari empat pelaku itu, tiga di antaranya seorang laki-laki yakni berinisial MRC (22), IN (27) dan PN (55) yang merupakan pensiunan PNS dan seorang perempuan inisial HI (46).

Sabu 6,7 kilogram itu disimpan dalam 14 kaleng kemasan yang ditimbun dalam tanah.

Polres Pelabuhan Makassar juga menghadirkan tim penguji dari Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sulsel untuk menguji barang bukti yang ada.

Kapolres Pelabuhan Makassar, AKBP Restu Wijayato mengungkapkan, penangkapan pelaku bermula dari adanya informasi masyarakat pada hari Jumat (12/7/2024) pukul 23.00 Wita.

"Anggota Sat Narkoba Polres Pelabuhan Makassar mengamankan satu orang tersangka inisial MRC alias A dan diamankan barang bukti sebanyak 2,36 gram," kata Restu kepada awak media di Mapolres Pelabuhan Makassar, Sabtu (20/7/2024).

Restu mengatakan, setelah dikembangkan pihaknya mengamankan IN pada Sabtu (13/7/2024) di Jalan Tidung dengan barang bukti sebanyak 24,59 gram sabu serta timbangan digital.

"Selanjutnya berdasarkan keterangan IN, narkotika tersebut diperoleh dari saudara PN," ujarnya.

Dia menuturkan, tiga hari kemudian atau pada Selasa (16/7/2024) tersangka PN akhirnya ditangkap di Jalan Kemiri Kabupaten Maros.

"Dari keterangan PN sabu yang diserahkan kepada saudara IN diperoleh dari HI," bebernya.

Tim Sat Narkoba Polres Pelabuhan Makassar menangkap HI di Jalan Karunrung Makassar, Rabu (17/7/2024) sekitar Pukul 17.00 Wita.

Selanjutnya, pihaknya menginterogasi dan mengkonfrontasi pelaku PN dan HI. Saat itu diketahui bahwa masih ada barang bukti narkotika jenis sabu di Kabupaten Selayar.

"Anggota melakukan pengembangan ke Kabupaten Selayar dan berhasil mengamankan barang bukti berupa 14 kaleng berisi kristal bening yang diduga sabu yang ditanam di dalam tanah dengan berat awal 6 kilogram 735 gram," tukasnya.

Restu mengaku, sabu tersebut awalnya ada 20 kaleng, namun 6 kaleng sudah berhasil diedarkan di wilayah Makassar oleh para tersangka.

"Yang masuk ini ada 20 kaleng yang laku terjual sudah ada 6 kaleng, rata-rata 500 gram per bungkus (kaleng), jadi sisa 14 kaleng yang diamankan," tandasnya.

Pihaknya menduga ada jaringan internasional yang ikut terlibat dalam kasus itu.

"Informasi awal dari laki-laki inisial D warga negara asing yang tidak berdomisili di wilayah Indonesia kami masih mencoba mengembangkan jaringan internasional tersebut," pungkasnya.

Akibat dari perbuatan tersangka, mereka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukuman, pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup dan atau pidana mati," kata Restu.

https://makassar.kompas.com/read/2024/07/20/222833878/polres-pelabuhan-makassar-ungkap-67-kg-sabu-yang-ditimbun-tanah-4-pelaku

Terkini Lainnya

Tersangka dari Balai Kota
Tersangka dari Balai Kota
Regional
Saat Ungkapan 'Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua' Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Saat Ungkapan "Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua" Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Regional
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Regional
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Regional
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Regional
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan 'CSR', tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan "CSR", tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Regional
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Regional
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Regional
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Regional
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Regional
Demi Dapat Internet, Warga Padati Kantor Bupati Aceh Tengah: Ada Mahasiswa Kerjakan Tugas, atau Hubungi Keluarga
Demi Dapat Internet, Warga Padati Kantor Bupati Aceh Tengah: Ada Mahasiswa Kerjakan Tugas, atau Hubungi Keluarga
Regional
KUHAP Sudah Diketok, tapi Aktivis Gen Z Sukabumi Tetap Resah, Kenapa?
KUHAP Sudah Diketok, tapi Aktivis Gen Z Sukabumi Tetap Resah, Kenapa?
Regional
 Jember Borong 5 Penghargaan dalam Sepekan
Jember Borong 5 Penghargaan dalam Sepekan
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com