Daging tikus ilegal ini diketahui pada saat petugas karantina melakukan pengawasan di Pelabuhan Gorontalo, Kota Gorontalo.
Kepala Karantina Gorontalo Azhar Ismail mengatakan, penggagalan pengiriman daging tikus dilakukan karena tidak dilengkapi dengan sertifikat kesehatan dari daerah asal yang merupakan dokumen wajib untuk lalu lintas hewan dan produk hewan, serta tidak melalui tempat pengeluaran yang telah ditetapkan, sehingga berpotensi menyebarkan penyakit hewan dan dapat membahayakan kesehatan manusia dan hewan lainnya.
“Daging tikus yang akan dilalulintaskan ke Kota Tomohon, Sulawesi Utara tersebut ditemukan dalam kondisi beku dan dikemas dalam 1 buah box styrofoam menggunakan KM Daraki Nusa,” kata Azhar, dalam siaran persnya, Sabtu (20/7/2024).
Klaim untuk konsumsi pribadi
Azhar menjelaskan, pemilik daging tikus mengaku bahwa daging tersebut akan dikonsumsi pribadi di Kota Tomohon.
Namun, pihaknya tidak dapat mengizinkan peredaran daging tikus ini karena tidak memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
Hal ini sejalan dengan arahan Kepala Badan Karantina Indonesia bahwa salah satu tugas Barantin adalah border protection.
"Tempat pemasukan dan pengeluaran harus diawasi ketat sesuai dengan aturan, kalau tidak media pembawa hama dan penyakit berhasil lolos akan beresiko bagi kelestarian sumber daya alam Indonesia," ungkap dia.
Lebih lanjut, Azhar menjelaskan bahwa Karantina Gorontalo akan selalu siaga untuk menjaga Gorontalo dari masuknya hewan dan produk hewan yang berpotensi membawa penyakit sehingga masyarakat tidak khawatir terkait peredaran daging yang tidak layak maupun yang tidak diperuntukkan konsumsi.
“Kami juga mengimbau masyarakat untuk membeli daging dari sumber terpercaya serta memastikan sudah melalui pemeriksaan kesehatan dari karantina,” pungkas Azhar.
https://makassar.kompas.com/read/2024/07/20/071543178/pengiriman-daging-tikus-ilegal-digagalkan-di-gorontalo-klaim-untuk-konsumsi