Salin Artikel

SD di Makassar Kembali Disegel Ahli Waris, Ini yang Jadi Tuntutan

Sekolah yang berdiri sejak puluhan tahun itu kembali disegel oleh pihak ahli waris hingga mengakibatkan puluhan siswa tidak bisa melakukan aktifitas belajar.

Penyegelan dilakukan ahli waris sejak Selasa (16/7/2024) hingga pada Rabu (17/7/2024). Sekedar diketahui juga, penyegelan sekolah ini juga pernah dilakukan oleh ahli waris pada Desember 2023 lalu.

Diketahui, lahan tersebut merupakan milik almarhum Badjida Bin Koi yang kini diwariskan kepada keturunannya. Hal itu diperkuat dengan putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor: 1021 K/Pdt/2020 tanggal 3 Juni 2020 berdasarkan Persil 45 D II Kohir 460 C1.

Sekolah tersebut disegel oleh massa dan ahli waris menggunakan spanduk serta menggembok pagar sekolah. Mereka menuntut agar pemerintah kota (Pemkot) Makassar segera membayarkan lahan tersebut sesuai dengan putusan MA.

Ahli waris lahan ini telah memperjuangkan hak miliknya selama 7 tahun terakhir.

Kuasa hukum ahli waris yakni Munir Mangkana mengatakan, pihaknya bakal tetap melakukan penyegelan sampai pihak Pemkot Makassar menyelesaikan sesuai putusan MA.

"Hasil pertemuan tadi sementara kita masih menunggu beberapa ahli waris lagi membuat kesepakatan baru. Nantinya kesepakatan ahli waris ini akan kita sampaikan ke Pemerintah Kota seperti apa kesepakatannya. Karena pada proses hukum ini sudah akhir di pengadilan MA," kata Munir kepada awak media, Rabu (17/7/2024) siang.

"Kita sudah tau lahan ini sudah dimenangkan (ahli waris) melalui putusan MA. Melakukan PK itu, berarti melakukan upaya hukum kembali yang tentunya Pemkot mempunyai bukti baru, tetapi kita belum tau apakah Pemkot sudah melakukan PK, kita belum tau ada bukti," bebernya.

Munir menyebut, pihaknya bakal tetap memasang spanduk bahkan menyegel sekolah tersebut jika Pemkot Makassar tidak mempunyai itikad baik.

"Kami sudah banyak memberikan (kompensasi) kepada Pemkot menempati tempat itu, tapi ingat dong sudah ada putusan MA yang mengikat bahwa kepemilikan tempat itu ada pada ahli waris. Kami tetap pasang itu (spanduk) sambil menunggu hasil diskusi para ahli waris, kalau memang tidak ada niat baik dari Pemkot kami akan tutup," ucapnya.

Munir menjelaskan, nilai yang harus dibayarkan pihak Pemkot Makassar sesuai Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) mencapai kurang lebih Rp 14 Miliyar.

"Putusan MA itu menyebutkan agar (Pemkot Makassar) segera membayar ke ahli waris, bukan mengosongkan, kurang lebih Rp 1,5 juta per meter. Total kurang lebih Rp 14 Miliar," tandasnya.

Sementara, Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Kota Makassar Muhyiddin Mustakim meminta agar pihak ahli waris tetap membuka sekolah guna proses belajar mengajar tetap berjalan.

"Tadi kami sampaikan kesepakatan tadi bahwa kami meminta tetap proses belajar mengajar tetap berjalan, menunggu putusan PK. Pemerintah kota tidak mungkin melakukan sesuatu kalau masih ada prosedur yang belum selesai," ungkapnya.

https://makassar.kompas.com/read/2024/07/17/163618378/sd-di-makassar-kembali-disegel-ahli-waris-ini-yang-jadi-tuntutan

Terkini Lainnya

Tersangka dari Balai Kota
Tersangka dari Balai Kota
Regional
Saat Ungkapan 'Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua' Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Saat Ungkapan "Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua" Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Regional
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Regional
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Regional
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Regional
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan 'CSR', tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan "CSR", tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Regional
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Regional
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Regional
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Regional
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Regional
Demi Dapat Internet, Warga Padati Kantor Bupati Aceh Tengah: Ada Mahasiswa Kerjakan Tugas, atau Hubungi Keluarga
Demi Dapat Internet, Warga Padati Kantor Bupati Aceh Tengah: Ada Mahasiswa Kerjakan Tugas, atau Hubungi Keluarga
Regional
KUHAP Sudah Diketok, tapi Aktivis Gen Z Sukabumi Tetap Resah, Kenapa?
KUHAP Sudah Diketok, tapi Aktivis Gen Z Sukabumi Tetap Resah, Kenapa?
Regional
 Jember Borong 5 Penghargaan dalam Sepekan
Jember Borong 5 Penghargaan dalam Sepekan
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com