Selain kawanan pencuri ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti serta seorang penadah, Kamis (11/7/2024).
Penangkapan ini dimulai pada Rabu (10/7/2024) pukul 01.00 Wita hingga Kamis (11/7/2024) dini hari, yang diawali dengan penggerebekan sebuah rumah di Perumahan Mutiara Azzahra, Desa Bontoala, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa dan berhasil meringkus seorang pria berinisial AF (22).
Saat digerebek, AF terus mengelak telah melakukan pencurian.
Namun, polisi berhasil menemukan salah satu barang bukti berupa jaket di rumah AF.
Dari keterangan AF, polisi kemudian bergerak ke Desa Taeng, Kecamatan Pallangga dan berhasil meringkus dua pelaku lainnya yakni, KA (28) dan SD (24).
"Alhamdulillah, kami berhasil mengamankan tiga pelaku pencurian dengan pemberatan atau curat terhadap rumah salah seorang hakim," kata Aiptu Iskandar, Kanit Jatanras Polres Gowa kepada Kompas.com, Kamis.
Informasi yang berhasil dihimpun di lokasi kejadian, rumah korban dengan rumah salah satu pelaku, AF bertetangga. Hingga AF berhasil mengintai rumah korban saat seluruh penghuni keluar rumah.
"Salah satu pelaku adalah tetangga korban dan para pelaku beraksi pada dini hari dengan cara mencungkil jendela dan masuk ke dalam rumah dan menggasak sejumlah harta benda milik korban termasuk perhiasan emas, karpet, alat elektronik dan pakaian milik korban dimana kerugian korban mencapai tiga puluh juta rupiah," katanya lagi.
Polisi yang terus melakukan pengembangan kemudian kembali meringkus orangtua AF lantaran diduga kuat memiliki andil dan berperan menjual hasil curian kepada penadah.
Selain orangtua AF, polisi turut mengamankan seorang ibu rumah tangga (IRT) sebagai penadah barang hasil curian.
https://makassar.kompas.com/read/2024/07/11/122638178/satroni-rumah-hakim-pengadilan-kawanan-pencuri-diringkus-polisi