Mantan anggota Satpol PP yang bertugas di rumah jabatan Bupati Bone itu menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Watampone, Jalan M.T Haryono, Kabupaten Bone pada Kamis, (20/6/2024).
Dalam sidang vonis yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Muswandar bersama Hakim Anggota Muhammad Ali Askandar dan Murdian Ekawati menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan pembunuhan terhadap korban.
Vonis hakim tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang dibacakan pada Rabu (5/6/2024) lalu yang. Jaksa menuntut terdakwa hukuman penjara seumur hidup sesuai dengan pasal 340 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan berencana.
Kasi Intel Kejari Watampone, Andi Hairil Ahmad yang dikonfirmasi menyebut vonis tersebut telah sesuai dengan tuntutan. Jaksa tidak menemukan hal yang meringankan terdakwa dan kasus pembunuhan tersebut terbilang sadis.
"Vonis tersebut telah sesuai dengan tuntutan dan memang dari fakta penyelidikan dan tidak ada hal yang bisa meringankan terdakwa" katanya melalui sambungan telepon, Kamis (20/6/2024).
Keluarga korban pun menyambut baik putusan majelis hakim tersebut.
Diketahui, kasus pembunuhan terhadap Dahlia sempat menghebohkan warga setempat. Jasad Dahliah ditemukan pada pukul Jumat, (10/11/2023) 07.30 Wita.
Korban ditemukan dengan kondisi leher nyaris terputus akibat luka bacokan senjata tajam.
Aparat gabungan Resmob Polda Sulsel dan Resmob Polres Bone kemudian berhasil meringkus Kaharman pada pukul 15/11/2023) saat pelaku sedang bertugas sebagai Satpol PP di rumah jabatan bupati Bone Jalan Petta Ponggawae, Kelurahan Watampone.
https://makassar.kompas.com/read/2024/06/20/205540478/bunuh-irt-mantan-anggota-satpol-pp-di-bone-divonis-penjara-seumur-hidup