PALU, KOMPAS.com - Tim Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng) menangkap dua warga negara asing (WNA) asal China, Senin (20/5/2024).
Kedua WNA tersebut berinisial LJ (62) dan ZX (62).
Keduanya ditangkap saat tengah melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) di wilayah Vatutela, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu.
Kerugian negara sekitar Rp 11 miliar
Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol Djoko Wienartono, mengatakan, warga negara asing (WNA) tersebut beralamat di Hunan, China.
“Pelaku inisial LJ ini pekerjaannya teknisi, sedangkan ZX pekerjaannya adalah teknisi laboratorium, “ katanya di Mapolda Sulteng, Selasa (4/6/2024).
Dalam penindakan tersebut, polisi menyita 20 drum plastik kapasitas 200 liter, 4 unit mesin Alkon, 3 batang pipa paralon, 1 set alat uji sample, 2 buah jeriken kapasitas 30 liter berisi bahan kimia hidrolik acid 32 persen, dan hydrogen peroksida.
Para tersangka terancam hukuman 5 tahun penjara dan denda 100 miliar.
Mereka dijerat dengan Pasal 158 dan 161 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara.
Akibat aktivitas penambangan tanpa izin tersebut, negara telah dirugikan sekitar Rp 11 miliar.
https://makassar.kompas.com/read/2024/06/05/113125178/lakukan-pertambangan-ilegal-di-kota-palu-2-warga-china-ditangkap-rugikan