Kasi Humas Polres Palopo AKP Supriadi mengatakan, HS diamankan lantaran melakukan pencurian sepeda motor milik seorang mahasiswa asal Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur di Jalan Puang Haji Daud, Kelurahan Tompotikka, Kecamatan Wara Kota Palopo.
“Kejadian berawal saat korban memarkir kendaraan sepeda motornya jenis matik di kosnya, setelah beberapa saat kemudian, motor bernomor polisi DP 2239 TL itu hilang, sehingga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Palopo," ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (28/5/2024).
Pelaku disebutkan terjerat pinjol
Lanjut Supriadi, setelah menerima laporan, tim melakukan serangkaian penyelidikan dan memperoleh informasi bahwa pelakunya ialah HS sehingga dilakukan penyelidikan terkait keberadaan pelaku.
“Setelah diperoleh informasi keberadaan terduga pelaku HS yang sedang berada di rumahnya, maka tim bergegas ke lokasi dan melakukan penangkapan. Selain mengamankan terduga pelaku, juga mengamankan satu unit sepeda motor yang dia curi,” katanya lagi.
Supriadi mengatakan, HS mengakui perbuatannya dan nekat melakukan pencurian sepeda motor dengan alasan untuk membayar utangnya melalui pinjaman online (pinjol).
“HS mengaku melakukan pencurian sepeda motor untuk membayar utang pinjaman online selain itu juga digunakan untuk membiayai kebutuhan hidup sehari-hari," ungkap dia.
Hingga saat ini HS masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Palopo guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Pelaku masih menjalani proses hukum guna penyelidikan lebih lanjut dan sudah ditahan di ruang tahanan Mapolres Palopo,” tutur Supriadi.
https://makassar.kompas.com/read/2024/05/30/060100078/curi-motor-untuk-lunasi-utang-pinjol-irt-di-palopo-diamankan-polisi