Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto mengatakan, Bripda MAI kini ditahan di sel penempatan khusus (Patsus) guna memudahkan proses penyelidikan pelanggaran etik atau disiplin.
"Masih dalam proses pemeriksaan dan yang bersangkutan (Bripda MAI) ditempatkan di tempat khusus (Patsus) untuk memudahkan pemeriksaan," ungkap Didik saat dikonfirmasi awak media, Senin (27/5/2024).
Sementara, laporan istri Bripda MAI atas dugaan penganiayaan, masih dalam proses penyelidikan dan ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel.
"Untuk penanganan pidananya masih dalam proses penyelidikan di Krimum," jelas Didik.
Sebelumnya diberitakan, seorang oknum anggota polisi berisinial Bripda MAI dilaporkan oleh istrinya berinisial DA (23) usai diduga melakukan aksi penganiayaan.
Seret istri dengan mobil
Bripda MAI tega menyeret sang istri dengan mobil lantaran kedapatan sedang bermesraan dengan wanita lain.
Menurut keterangan DA, peristiwa itu terjadi di bilangan Jalan Racing Centre, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, pada Selasa (21/5/2024) malam.
DA menjelaskan, penganiayaan itu bermula ketika dirinya membututi Bripda MAI.
Di lokasi kejadian, DA melihat suaminya menjemput seorang wanita di salah satu indekos.
DA pun saat itu melihat sang suami bermesraan dengan wanita yang tidak dikenal sehingga berupaya mendatanginya.
Diduga panik melihat kehadiran istrinya, Bripda MAI langsung tancap gas yang mengakibatkan DA terseret sekitar 10 meter.
Dari peristiwa itu, DA pun mengalami luka lecet hingga lebam di hampir sekujur tubuhnya.
https://makassar.kompas.com/read/2024/05/28/050100478/oknum-polisi-yang-seret-istri-dengan-mobil-ditahan-propam-polda-sulsel