Salin Artikel

Pelarian DPO 8 Tahun di Makassar Terhenti, Ditangkap Berkat Tato di Leher

MAKASSAR, KOMPAS.com - Pelarian pria bernama Gunawan, pelaku pembunuhan terhadap seorang pemuda bernama Muh Ali Imran (24) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), akhirnya terhenti.

Gunawan sendiri ditangkap tim Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel saat sedang berada di bilangan Jalan Veteran Selatan, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Sulsel, pada Selasa (21/5/2024).

"Benar kita tim Resmob Polda sulsel telah mengamankan DPO pelaku pasal 338 (kasus pembunuhan)," kata Panit 1 Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel, Ipda Dendi Eriyan saat dikonfirmasi, Rabu (22/5/2024).

Dendi mengatakan, peristiwa pembunuhan itu terjadi di bilangan Jalan Andalas, Kecamatan Bontoala, Kota Makassar, Sulsel, pada 2016 silam.

Usai menghabisi nyawa korban, pelaku pun langsung melarikan diri ke Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar). Kemudian, kabur ke Malaysia.

"Pelaku tersebut telah melarikan diri sejak tahun 2016. Dia ke Malaysia," ungkapnya.

Motif pembunuhan karena balas dendam

Sementara itu, untuk rekan pelaku sendiri sebelumnya sudah diamankan berjumlah enam orang dan kini telah menjalani proses hukum di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

"Pada 2016 telah diamankan 6 orang pelaku, dari hasil tersebut terbitlah DPO Bontoala atas nama pelaku ini," ucapnya.

Kata Dendi, penangkapan berawal saat pihaknya mendapatkan informasi bahwa, Gunawan telah pulang ke Kota Makassar. Di situ petugas langsung bergerak cepat untuk memastikan keberadaannya.

"Proses penangkapan, kita mengintai dari jauh dan kita profiling bahwasanya itu benar pelaku. Setelah kita pastikan itu Gunawan dengan ciri-cirinya baru kita amankan. Dia memiliki tato di leher," bebernya.

Dendi menyebutkan, pelaku menghabisi nyawa korban lantaran menaruh dendam.

"Motif yang kami dapatkan, informasi dari masyarakat itu balas dendam," pungkasnya.

Di hadapan polisi, Gunawan mengakui perbuatannya dalam kasus pembunuhan tersebut. 

Dia mengaku berperan menganiaya korban dengan cara memanah dan memukul korban menggunakan kayu hingga tewas.

"Saya bawa busur, dua kali saya busur. Kena punggung belakang. Saya juga pukul pake peti buah belakang kepala," tuturnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara paling lama 15 tahun. 

https://makassar.kompas.com/read/2024/05/22/170920278/pelarian-dpo-8-tahun-di-makassar-terhenti-ditangkap-berkat-tato-di-leher

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke