RHP tidak berkutik saat tim Satuan Resnarkoba Polresta Gorontalo Kota mengamankannya pada Rabu (25/4/2024) pukul 00.30 Wita.
Kapolresta Gorontalo Kota Kombes Ade Permana melalui Kasat Narkoba AKP Ricky P Parmo menjelaskan bahwa honorer yang diamankan adalah warga Kecamatan Dumbo Raya, Kota Gorontalo.
“Honorer yang diamankan pada hari Kamis lalu pada pukul 00.30 Wita adalah RHP (48) warga Kecamatan Dumbo Raya Kota Gorontalo,” kata Ricky dalam siaran persnya, Selasa (30/4/2024).
Ricky mengungkapkan, tertangkapnya RHP ini setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat yang menyebutkan, RHP sering menggunakan narkotika jenis sabu-sabu.
Tidak lama menangkap pengguna narkoba ini, pelaku langsung dijebloskan di tahanan Mapolresta Gorontalo Kota.
Saat penangkapan, polisi berhasil mengamankan barang bukti dari tangan RHP berupa satu buah sachet plastik klip yang berisi sisa narkotika sabu, satu buah sedotan, dua gulungan tisu, satu buah potongan cotton bud dan dua buah sedotan.
Dari penyelidikan dan penyidikan, RPH telah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan di Rutan Polresta Gorontalo Kota sejak 26 April 2024 dan dijerat dengan pasal 112 (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun dan denda Rp 800 juta.
https://makassar.kompas.com/read/2024/05/01/070504178/asyik-konsumsi-narkoba-honorer-di-gorontalo-diciduk-polisi