Salin Artikel

Motif Penganiayaan Bocah SMP di Makassar, Pelaku Sakit Hati Sering Dipalak dan Diejek

Dari lima yang diamankan, empat di antaranya kini telah ditetapkan menjadi tersangka. Mereka yakni RZ (14), SYW (17), RSW (14), dan RND (15).

Para remaja ini diancam dengan pasal 80 ayat 1 juncto pasal 76C tentang perlindungan anak. Dengan hukuman penjara paling lama tiga tahun.

"Pelaku anak juga apapun itu tetap kita kedepankan hukum dan terbaik untuk anak. Praperadilan anak yang tetap kita kedepankan, kemudian kepentingan terbaik buat anak dan hak-hak anak tetap kami kedepankan," jelas Kasubnit I PPA Satreskrim Polrestabes Makassar Ipda Rahmatia saat diwawancarai awak media, Rabu (24/4/2024).

Rahmatia menjelaskan, kasus penganiayaan itu didasari rasa sakit hati salah satu tersangka terhadap korban yang masih berusia belasa tahun itu.

Katanya, salah satu tersangka yang berinisial SYW sakit hati kerena kerap jadi bahan ejekan dan sering dipalak oleh korban. SYW pun memanggil beberapa rekannya untuk memberi pelajaran terhadap korban MFP.

"Motifnya itu, korban karena sering meminta atau memalak. Meminta uang kepada salah satu terlapor, sehingga itu yang membuat empat orang berteman dari salah satu pelaku ingin balas dendam. Berawal dari situ sering dipajaki (dipalak), dan diejek," ungkapnya.

Dari kasus ini, polisi bakal mengedepankan proses Restoratif Justice (RJ). Namun sebelum itu, polisi bakal melakukan koordinasi dengan pihak terkait.

Sebelumnya, seorang pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), menjadi korban dugaan penganiayaan yang dilakukan beberapa remaja.

Aksi penganiayaan itu pun sempat terekam kamera pengawas atau CCTV rumah warga hingga menjadi viral di media sosial.

Peristiwa yang menimpa korban berinisial MFP (15) itu terjadi di kawasan taman Solthana, Kelurahan Barombong, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, Sulsel, pada Senin (22/4/2024).n

https://makassar.kompas.com/read/2024/04/24/224900678/motif-penganiayaan-bocah-smp-di-makassar-pelaku-sakit-hati-sering-dipalak

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke