Salin Artikel

Sekuriti di Makassar Diamuk Massa Usai Diduga Lecehkan Bocah 5 Tahun

MAKASSAR, KOMPAS.com - Pria berinisial HD (30) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), diamuk massa usai diduga melakukan aksi pelecehan seksual terhadap bocah perempuan berusia 5 tahun berinisial AZ.

Aksi HD yang kesehariannya berprofesi sebagai sekuriti perumahan itu terungkap ketika korban mengadu kepada orangtuanya.

Peristiwa main hakim sendiri itu terjadi di Jalan Hadji Kalla, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Sulsel, pada Jumat (19/4/2024) malam.

Warga yang geram dengan aksi HD langsung berbondong-bondong mencarinya. Polisi yang mendapatkan informasi langsung ke lokasi untuk mengevakuasi HD.

Dari beberapa video yang beredar, polisi nampak kesulitan mengevakuasi HD lantaran banyaknya warga. Kericuhan terjadi saat polisi mencoba membawa HD menuju mobil.

Warga menghadang petugas, lalu menganiaya HD dengan bogem mentah. Namun, dengan sigap polisi langsung menerobos kerumunan warga hingga akhirnya HD bisa dievakuasi.

Kanit Reskrim Polsek Panakkukang Iptu Sangkala mengatakan, aksi pelecehan seksual itu dilakukan HD terhadap korban yang sedang bermain di kawasan perumahan.

"Itu anak (korban) sedang bermain di sekitar situ (tempat pelaku bekerja), korban dibujuk lalu dilecehkan," kata Sangkala dikonfirmasi awak media, Jumat malam.

Korban yang takut dengan aksi HD lalu melapor ke orangtuanya. Warga pun geram hingga langsung menghakimi HD.

"Takut ini anak, lari pulang lalu melapor ke orangtuanya. Setelah itu ramai, pelaku didatangi sama keluarga korban dengan warga," jelasnya.

Kata Sangkala, proses evakuasi terhadap pelaku sempat mengalami kesulitan lantaran banyaknya warga. Hingga sempat terjadi saling dorong antara warga dan polisi.

"Proses evakuasinya, melibatkan tim gabungan dari Polrestabes dan Polsek Panakkukang. Sempat terjadi saling dorong mendorong antara warga dengan petugas," bebernya.

Saat ini, HD pun telah diamankan di Mapolrestabes Makassar untuk pemeriksaan terkait dugaan pelecehan tersebut.

"Setelah dievakuasi langsung diserahkan ke Polrestabes Makassar," tandasnya.

Atas kelakuannya, HD terancam dengan pasal 82 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman paling lama 15 tahun.

https://makassar.kompas.com/read/2024/04/19/215503378/sekuriti-di-makassar-diamuk-massa-usai-diduga-lecehkan-bocah-5-tahun

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke