Salin Artikel

Suami yang Bunuh dan Timbun Mayat Istrinya Akan Dites Kejiwaannya

Hal itu diungkapkan oleh Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Mokhamad Ngajib kepada awak media di Mapolrestabes Makassar, Selasa (16/4/2024).

"Kita akan melakukan pemeriksaan psikiater terhadap pelaku," ucapnya.

Dia juga mengatakan, akan melakukan tes DNA terhadap keluarga dan anak-anak korban untuk mencocokan apa betul mayat yang ditimbun dalam rumah adalah ibu korban, JU (35).

"Untuk tindaklanjutnya kita tes DNA untuk membuktikan bahwa korban betul-betul keluarga daripada pelaku," ujarnya.

Selain itu, Ngajib mengaku bakal melakukan pendampingan atau konseling terhadap kedua anak korban.

"Karena mereka tahu bahwa ibunya dianiaya dan dikubur di belakang rumah jadi selama ini membungkam anak-anaknya karena selama ini dalam tekanan dan mengalami kekerasan," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, H (43) Pelaku pembunuhan istri yang mayatnya ditumbun dan dikubur di dalam rumahmya sendiri di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) terancam hukuman mati.

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokhamad Ngajib mengatakan, pelaku kenakana pasal 340 KUHPidana untuk primernya kemudian s.ubsider Pasal 338 KUHPidana.

Ngajib menyatakan, menerapkan pasal itu karena ada dugaan perencanaan pembunuhan yang dilakukan oleh pelaku H.

Termasuk juga, kata Ngajib, pihaknya akan mempertimbangan penerapan pasal tambahan kepada pelaku karena kerap melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) baik kepada korban maupun kedua anaknya.

"Tentunya seperti itu (pasal tambahan karena ada dua laporan, satu laporan penganiayaan terhadap anak-anaknya kedua pembunuhan terhadap istrinya," pungkas dia.

https://makassar.kompas.com/read/2024/04/16/174454878/suami-yang-bunuh-dan-timbun-mayat-istrinya-akan-dites-kejiwaannya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke