Salin Artikel

Suami yang Bunuh dan Timbun Mayat Istri di Makassar Terancam Hukuman Mati

MAKASSAR, KOMPAS.com - H (43), pelaku pembunuhan istri yang mayatnya ditimbun dan dikubur di dalam rumahmya sendiri di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) terancam hukuman mati.

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokhamad Ngajib mengatakan, pelaku dikenakan pasal 340 KUHPidana untuk primernya, kemudian subsider Pasal 338 KUHPidana.

"Ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau 20 tahun penjara," kata Ngajib kepada awak media di Mapolrestabes Makassar, Selasa (16/4/2024).

Ngajib menyatakan, pasal itu diterapkan karena ada dugaan perencanaan pembunuhan yang dilakukan oleh pelaku H.

Pihaknya juga akan mempertimbangan penerapan pasal tambahan kepada pelaku karena kerap melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) baik kepada korban maupun kedua anaknya.

"Tentunya seperti itu (pasal tambahan karena ada dua laporan, satu laporan penganiayaan terhadap anak-anaknya kedua pembunuhan terhadap istrinya," pungkas dia.

Diberitakan sebelumnya, fakta baru terungkap pada kasus pembunuhan perempuan yang mayatnya ditumbun dan dikubur dalam rumah oleh suaminya sendiri di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Diketahui insiden nahas ini terjadi di Kelurahan Bontoala Tua, Kecamatan Bontola, Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokhamad Ngajib mengatakan, korban JU (35) ternyata bukan dibunuh oleh suaminya H (43) pada 2018, melainkan dianiaya hingga meninggal dunia pada Agustus 2017.

"Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan juga kita konfrontir dengan tersangka kemudian kami juga buka digital forensiknya kita temukan bahwa kejadian tersebut terjadi pada bulan Agustus 2017," kata Ngajib kepada awak media di Mapolrestabes Makassar, Selasa (16/4/2024).

Dia mengatakan, dalam kasus ini telah memeriksa sebanyak 9 saksi dan satu tersangka dan diketahui motifnya adalah karena pelaku terbakar api cemburu.

"Pemeriksaan saksi-saksi maupun pelaku diperoleh fakta bahwa motif daripada pembunuhan ini adalah karena faktor kecemburuan dari pelaku," ujarnya.

https://makassar.kompas.com/read/2024/04/16/162021478/suami-yang-bunuh-dan-timbun-mayat-istri-di-makassar-terancam-hukuman-mati

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke