Salin Artikel

519 Napi Lapas Kelas IIA Palopo Dapat Remisi Idul Fitri, Kalapas: Negara Hemat Rp 336 Juta

Kepala Lapas Kelas IIA Palopo, Erwan Prasetyo mengatakan 519 Narapidana masing-masing mendapat pengurangan masa tahanan 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, dan 2 bulan.

“Remisi 15 hari sebanyak 66 orang, 1 bulan sebanyak 396 orang, 1 bulan 15 hari sebanyak 44 orang dan 2 bulan sebanyak 13 orang, jadi tidka ada yang langsung bebas,” kata kata Erwan saat dikonfirmasi, Rabu (10/4/2024).

Lanjut Erwan, dari 519 Narapidana yang memperoleh remisi kasus terbesar adalah narkotika sebanyak 328 orang terdiri dari 326 laki laki dan 2 orang perempuan.

Kemudian menyusul kasus perlindungan anak sebanyak 78 orang terdiri dari 77 laki-laki dan 1 orang perempuan. Selanjutnya kasus pidana umum sebanyak 77 orag terdiri dari 75 laki-laki dan 2 orang perempuan.

Menurut Erwan, pemberian remisi khusus Idul Fitri tahun 2024 berdampak positif terhadap penghematan anggaran.

“Pemberian remisi ini kepada Narapidana sebanyak 519 orang berdampak positif pada penghematan anggaran negara sebesar Rp 336.154.410,” ujar Erwan.

Erwan menambahkan bahwa, remisi ini merupakan pengurangan masa tahanan bagi narapidana beragama Islam yang telah memenuhi syarat dan ketentuan sesuai perundang-undangan.

“Pelaksanaan pemberian remisi khusus Idul Fitri tahun 2024 telah tercapai dengan indikator penilaian yakni semua Narapidana yang memenuhi syarat administrasi dan subtantif memperoleh remisi,” tutur Erwan.

https://makassar.kompas.com/read/2024/04/10/201121878/519-napi-lapas-kelas-iia-palopo-dapat-remisi-idul-fitri-kalapas-negara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke