Salin Artikel

Polda Sulsel Usut Dugaan Pungli Rekruitmen CPNS di UNM, Rektor Diperiksa

Dalam kasus ini, nama Rektor UNM Prof Husain Syam menjadi sorotan lantaran turut diperiksa dalam kasus tersebut.

Informasi yang didapat, Prof Husain Syam dimintai keterangannya oleh penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Sulsel, pada Jumat (5/4/2024).

Dirreskrimsus Polda Sulsel Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Rauf membenarkan perihal kasus tersebut.

Pihaknya sementara masih melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan barang bukti.

"Ada laporan, Subdit Tipikor Ditreskrimsus sedang mengumpulkan alat bukti berkaitan laporan tersebut," kata Helmi, kepada awak media saat dikonfirmasi, Minggu (7/4/2024).

Sementara, pihak birokrat kampus almamater oranye menyatakan sikap atas kasus dugaan pungli yang kini dalam penyelidikan Ditreskrimsus Polda Sulsel.

Ketua Satuan Pengawas Internal (SPI) Universitas Negeri Makassar Jamaluddin mengatakan, kasus ini sengaja digulirkan oleh oknum tertentu menjelang pemilihan rektor.

"Yang namanya pungli melibatkan dua pihak. Pihak pemberi dan pihak penerima. Selama itu tidak ada, maka ini jadi fitnah saja," kata Jamaluddin, dalam keterangan resminya, Senin (8/4/2024) malam.

Jamaluddin juga mengungkapkan bahwa Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Itjen Kemendikbudristek) sudah menangani kasus ini dengan membentuk tim pencari fakta.

Namun, hingga kini Itjen Kemdikbudristek belum memberikan simpulan terkait kasus tersebut.

"Sebagai pimpinan lembaga, Rektor UNM Prof Dr Husain Syam juga sudah memberi klarifikasi ke pihak Polda Sulsel. Sikap kooperatif rektor ini merupakan komitmen untuk menuntaskan kasus ini," ungkapnya.

Untuk itu, UNM menegaskan bahwa kampus tidak memiliki kewenangan dalam proses kelulusan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Kewenangan tersebut sepenuhnya ada pada Panitia Seleksi Nasional (Panselnas).

Informasi lebih lanjut mengenai proses seleksi CPNS dapat ditemukan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil (PNS).


UNM buka suara

Universitas Negeri Makassar (UNM) akhirnya buka suara terkait laporan dugaan pungutan liar (pungli) dalam proses rekrutmen CPNS yang kini ditangani Polda Sulsel.

Dekan Fakultas Ilmu Keolahragaan dan Kesehatan (FIKK) UNM Prof Hasmyati mengatakan, dugaan pungli yang dilaporkan ke Polda Sulsel ini tidak berdasar dan tidak mempunyai bukti kuat.

"Rekaman suara yang beredar itu juga tidak benar. Tidak ada itu pungutan untuk mereka yang diterima menjadi ASN," kata Prof Hasmyati, dalam keterangan resminya, Senin (8/4/2024).

Hasmyati menegaskan, kasus ini sengaja digulirkan oleh kelompok tertentu yang berupaya menjegalnya sebagai kandidat Rektor UNM periode 2024-2028.

"Mari kedepankan akal sehat dan santun menyambut suksesi kepemimpinan di UNM," ujar dia.

Hal yang sama juga diungkapkan oleh Ketua Satuan Pengawas Internal (SPI) Universitas Negeri Makassar Jamaluddin.

Dia mengatakan kasus ini sengaja digelindingkan oknum tertentu menjelang pemilihan rektor UNM.

Meski begitu Jamaluddin mendukung langkah Polda Sulsel mengusut kasus ini agar mempunyai titik terang.

"Jika tidak terbukti, Polda harus memberi penegasan bahwa kasus ini tidak ada sehingga dianggap klir," ucapnya.

https://makassar.kompas.com/read/2024/04/08/222355178/polda-sulsel-usut-dugaan-pungli-rekruitmen-cpns-di-unm-rektor-diperiksa

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke