Salin Artikel

Dinas Pemadam Kebakaran Makassar Ungkap Hasil Tinjauan di Pabrik Pokphand yang Terbakar

Akibat kebakaran itu, seorang pekerja tewas dan 14 orang lainnya mengalami luka bakar dan menjalani perawatan di rumah sakit setempat. 

Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kota Makassar, Muhammad Hasanuddin mengatakan, pihaknya baru kali ini memasuki pabrik tersebut. Di mana, pabrik dan perusahaan tersebut selalu tertutup. 

"Kemarin-kemarin, koordinator kecamatan ingin menemui pihak perusahaan selalu saja tertutup. Jadi pihak perusahaan dan pabrik tidak pernah juga melakukan pelatihan fire driil," ujarnya kepada wartawan, Selasa (2/4/2024).

Perlunya media air untuk proses pendinginan

Hasanuddin menuturkan, jika keseluruhan sarana proteksi kebakaran sudah memadai untuk standar pabrik. Namun, sayangnya semua itu belum diuji.

"Dari kesemua belum dilakukan pengetesan hanya mendata alat proteksi apa saja yang standar digunakan oleh pabrik. Kalau uji, memerlukan waktu 3 hari," katanya lagi.

Dia membeberkan peralatan pemadam kebakaran di lokasi pabrik seperti, hidran dan fire house yang menggunakan media air. Tapi yang digunakan untuk proses pemadaman dari pihak perusahaan hanya menggunakan APAR.

"Melihat bahan yang berada di lokasi kebakaran, perlunya menggunakan media air untuk proses pendinginan. Sedangkan bahan yang ada di sekitar lokasi kebakaran, penuh dengan tumpukan bahan pakan ternak yang siap edar," bebernya. 

Diberitakan sebelumnya, salah satu gedung pabrik bahan pakan hewan di kawasan Kima, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), terbakar hebat, pada Senin (1/4/2024).

Dari kejadian itu, 1 orang pekerja tewas dan 14 orang lainnya mengalami luka bakar dan masih dalam perawatan di RSUD Daya.

https://makassar.kompas.com/read/2024/04/02/212154478/dinas-pemadam-kebakaran-makassar-ungkap-hasil-tinjauan-di-pabrik-pokphand

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke