Salin Artikel

Hak Penyandang Disabilitas Belum Terpenuhi dalam Rekrutmen PPPK Gorontalo

GORONTALO, KOMPAS.com – Dari 900 orang pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang baru dilantik di Provinsi Gorontalo, tak ada satu orang pun penyandang disabilitas. Padahal dalam regulasinya dinyatakan dua persennya adalah hak para penyandang disabilitas.

Fakta ini diungkapkan Penjabat Gubernur Gorontalo Ismail Pakaya pada pengukuhan Gugus Tugas Daerah (GTD) Bisnis dan Hak Asasi Manusia (HAM) Provinsi Gorontalo, Selasa (26/3/2024).

Ismail Pakaya mengajak gugus tugas daerah bisnis dan hak asasi manusia yang baru dikukuhkan untuk memenuhi hak atas pekerjaan bagi penyandang disabilitas.

“Hampir 10 bulan bertugas di Gorontalo, peluang kerja bagi disabilitas belum terpenuhi,” kata Ismail Pakaya.

Padahal menurutnya, ada peraturan dan perundang-undangan yang menyatakan bahwa dalam rekrutmen pegawai, dua persennya adalah hak penyandang disabilitas.

“Beberapa waktu lalu saya melantik PPPK kurang lebih ada 900 orang, tidak ada satu pun penyandanlg disabilitas di dalamnya. Ini tentu tidak memenuhi syarat dua persen tadi, belum lagi pekerja di perusahaan lain,” ujar Ismail Pakaya.

Ismail meminta pada penyusunan rencana aksi daerah oleh GTD Bisnis dan HAM untuk menyosialisasikan di dunia usaha dapat menaati regulasi yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat terkait hak-hak pekerja disabilitas.

Pihaknya juga meminta Kantor Wilayah Hukum dan HAM Provinsi Gorontalo untuk memberikan pembinaan kepada pemerintah daerah. Karena selama ini tidak ada satu pun jabatan, baik di pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota yang melekat ke HAM.

“Jika nanti ada perubahan kelembagaan, saya titip ke Kakanwil untuk memasukkan HAM ke lingkup kelembagaan kami, titip tugas dan nama HAM di sana. Jadi selama itu belum ada, saya minta bantuan dari Kakanwil dan jajaran. Kalau dari Kanwil selalu mengingatkan tugas-tugas ini, maka pelaksanaan Tupoksi gugus tugas ini akan terlaksana dengan baik,” pungkasnya.

Selain pengukuhan GTD Bisnis dan HAM, kegiatan ini dirangkaikan dengan sosialisasi strategi nasional bisnis dan HAM serta rekomendasi rancangan peraturan daerah berbasis HAM.

Pada pengukuhan ini Ismail Pakaya dilantik sebagai Ketua Gugus Tugas Daerah (GTD) Bisnis dan Hak Asasi Manusia (HAM) Provinsi Gorontalo oleh Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia Dhahana Putra.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Gorontalo Pegar Butar Butar menjelaskan GTD Bisnis dan HAM ini telah dibentuk pada 21 November 2023 dengan Keputusan Gubernur.

Di dalam tugasnya, ketua adalah gubernur selaku Ketua Pemerintahan Daerah Provinsi dan Sekretaris dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Gorontalo.

“Gugus tugas ini dibentuk dengan tujuan untuk menjamin kepastian hukum dan rasa keadilan masyarakat dalam memperoleh penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan dan pemajuan hak asasi di dalam kegiatan berusaha,” kata Pegar.

Pegar yang belum lama ini dipindahtugaskan di Provinsi Gorontalo menambahkan, pelaksanaan GTD Bisnis dan HAM merupakan langkah dan upaya progresif untuk mendorong sektor bisnis yang turut menerapkan standar hak asasi manusia dalam operasional bisnisnya.

Berdasarkan data dari BPS Provinsi Gorontalo terdapat 27 perusahaan dari berbagai sektor dengan melibatkan tenaga kerja sebanyak 5.512 orang.

Selain Penjagub, ada Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo selaku Wakil Ketua gugus tugas. Sekretaris dipercayakan kepada Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Gorontalo. Selanjutnya untuk kelompok kerja terbagi menjadi tiga, yang masing-masing diketuai pimpinan OPD dan Kepala Divisi Kemenkumham wilayah Gorontalo, dengan beranggotakan lima orang setiap kelompok.

https://makassar.kompas.com/read/2024/03/27/132851678/hak-penyandang-disabilitas-belum-terpenuhi-dalam-rekrutmen-pppk-gorontalo

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke