Salin Artikel

Sidang Perdana Kasus Politik Uang Caleg Demokrat di Makassar, Tiga Saksi Dihadirkan

Sidang digelar di ruang sidang Bagir Manan Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Senin (25/3/2024).

Pantuan di lokasi sidang di mulai Pukul 13.50 Wita. Sebanyak tiga saksi dihadirkan dalam sidang tersebut. Dua pedagang dan satu pelapor.

Sadap hadir dengan mengenakan setelan biru-biru. Sementara sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Angleky Handajani.

Mereka adalah Yanti alias Mace (Penjual Jus), Burhan (pelapor) dan Sunarti (penjualan aksesoris). Namun Sunarti hanya hadir secara online karena sakit cacar.

Dalam sidang ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga memperlihatkan video Sadap saat bagi-bagi uang di Anjungan Pantai Losari (Panlos) Makassar.

Burhan dalam keterangannya sebagai saksi melaporkan Sadap ke Bawaslu Sulsel setelah mendapatkan kiriman rekaman video Sadap bagi-bagi uang di Panlos.

Dia mengatakan menerima video itu, Minggu (4/2/2023) namun baru melaporkan ke Bawaslu Sulsel pada Senin (5/2/2024).

"Saya mendapatkan beberapa kiriman video di WhatsApp (WA) dalam video ada Sadap bagi-bagi uang sebanyak 2 dos pecahan Rp 50 ribu," kata Burhan dalam sidang.

"Saya dapat video dari WA kebetulan saya dari Lembaga Pemantau Pemilu (LSM Perak Sulsel)," ujarnya.

Sementara Yanti alias Mace mengaku menerima uang dari Sadap sebesar Rp 50.000 setelah mendapatkan informasi dari seorang anak kecil bahwa ada caleg yang datang bagi-bagi uang.

"Ada yang info kalau caleg di bundaran "Mandar" tapi saya belum ke situ karena masih layani pembeli, setelah itu saya ke sana ternyata benar Sadap," ujarnya.

Setelah diberi uang, Mace mengatakan saat itu Sadap tidak mengajak atau memintanya untuk dipilih saat hari pencoblosan.

"Jangan pilih karena uang saya, tidak usah pilih saya karen uang," tutur Mace menirukan perkataan Sadap saat bagi-bagi uang di Panlos.

"Terus saya bilang bagi dong Pak. Terus dibagi Rp 50.000 tapi bukan Dg Punna (Sadap) yang kasi saya," sambungnya.

Mace menyebut salah seorang tim Sadap yang saat itu memberinya uang. Setelah diberi uang, ia mengaku langsung pergi dari lokasi.

"Setelah dikasi saya langsung pergi saya tidak lihat bagi stiker," jelasnya.

Saat JPU menanyakan apakah saat itu dia ikut masuk dalam video atau foto dengan pose 4 jari dan ikut berteriak tagline "appakabaji' atau nomor 4 lebih baik yang dimana itu merupakan nomor urut Sadap.

Namun Mace mengaku tak mendengarnya karena langsung pergi setelah diberi uang.

Sedangkan Sunarti mengatakan saat itu melihat Sadap bagi-bagi uang ke sejumlah orang di Panlos dan mendengar teriakan "appakabaji'

Diambil videonya dan berteriak appakabaji sambil memperlihatkan jari? tanya JPU kepada Sunari.

"Iya," jawab Sunarti lewat sambungan telepon.

Kemudian, Majelis Hakim kembali bertanya ke Burhan, apakah dalam video mendengar Sadap orasi atau mengajak memilih.

"Ada ajakan bersifat memilih beliau (Sadap)," kata Burhan.

Setelah itu Majelis Hakim kemudian bertanya kepada terdakwa Sadap apakah membantah keterangan ketiga saksi tersebut

"Saksi pertama (pelapor) saya bantah, Mace dan Suriati tidak ada bantahan," tandas Sadap.

https://makassar.kompas.com/read/2024/03/25/165500378/sidang-perdana-kasus-politik-uang-caleg-demokrat-di-makassar-tiga-saksi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke