Salin Artikel

Penganiaya Mahasiswa di Makassar Kembali Ditangkap, Seorang Karyawan BUMN

Pelaku yang diamankan ini berinisial HFR (21) yang kesehariannya bekerja sebagai karyawan di perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

HFR sendiri dibekuk di lokasi persembunyiannya di Jalan Pengayoman, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, pada Senin (25/3/2024), dini hari.

Kanit Reskrim Polsek Tamalanrea, Iptu Jeriady mengatakan, keseluruhan terduga pelaku sudah diamankan dan sementara masih menjalani pemeriksaan.

"Sudah dua kita amankan pelaku dugaan penganiayaan terhadap mahasiswa MN. Sudah kita amankan di Kapolsek untuk diperiksa," jelas Jeriady dalam keterangannya, Senin siang.

Jeriady mengatakan, awalnya dua pelaku yakni RM (18) dan HFR (21) ini sedang berpesta minuman keras di dekat indekos korban.

Kemudian pelaku meminta rokok. Namun, korban enggan memberi karena tidak merokok. Berdasarkan keterangan HFR, saat itu korban marah dan melayangkan bogem mentah kearahnya.

"Pengakuan pelaku ini, awalnya dia yang dipukul oleh korban, karena alasannya korban tidak terima dimintai rokok," bebernya.

Kini RM dan HFR bakal dikenakan pasal 170 KUHPIdana, dengan ancaman hukuman penjara lima tahun.

Sebelumnya, viral di media sosial (Medsos) seorang mahasiswa di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), dikroyok dua orang pria di dalam pekarangan indekosnya.

Pengeroyokan itu dipicu karena dua pelaku tidak terima setelah korban enggan memberikan rokok yang diminta.

Akibat peristiwa itu, korban berinisial MN yang masih berstatus sebagai mahasiswa harus menderita sejumlah luka memar di bagian wajahnya akibat dipukul benda keras.

https://makassar.kompas.com/read/2024/03/25/160406678/penganiaya-mahasiswa-di-makassar-kembali-ditangkap-seorang-karyawan-bumn

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke