Salin Artikel

Buka Lahan untuk Jalan di Kawasan Hutan Lindung, Kepala Desa di Bone Ditangkap

BONE, KOMPAS.com - Kepala Desa di Kabupaten Bone ditangkap karena terlibat dalam pembukaan lahan untuk pembuatan jalan di dalam kawasan Hutan Lindung Tellu Limpoe.

A (32), oknum Kepala Desa Polewali Kecamatan Tellu Limpoe Kabupaten Bone Provinsi Sulawesi Selatan ditagkap bersama dengan K (51) selaku penanggung jawab lapangan.

Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Balai Gakkum KLHK) Wilayah Sulawesi menyebut, keduanya merusak kawasan hutan lindung dengan pembuatan jalan sepanjang kurang lebih 1.553 km.

Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi Aswin mengatakan, kasus ini bermula dari adanya laporan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Cenrana, Kabupaten Bone tentang adanya kegiatan perusakan dan pembukaan lahan berupa pembuatan jalan di dalam kawasan Hutan Lindung Tellu Limpoe dengan menggunakan alat berat excavator.

"Balai Gakkum KLHK bersama KPH Cenrana kemudian membentuk tim operasi yang terdiri dari Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Anoa, Seksi Wilayah I Makassar, Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi bersama pihak UPTD KPH Cenrana Kabupaten Bone," kata Aswin dalam keterangan tertulis yang diterima Kamis (21/3/2024).

Tim Operasi berhasil mengamankan operator alat berat dengan barang bukti satu excavator dan dua unit chainsaw.

Selanjutnya tim operasi mengamankan operator dan barang bukti itu ke Kantor UPTD KPH Cenrana untuk dilakukan pengamanan.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan pengembangan oleh Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, terungkap bahwa oknum kepala desa berinisial A terlibat.

"A berperan sebagai pemberi perintah dan modal," ungkapnya.

Aswin mengatakan, pembuatan jalan di kawasan hutan lindung itu diduga untuk kegiatan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI).

Saat ini A dan K sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polda Sulsel.

Atas perbuatan keduanya, A dan K dijerat dengan Pasal 78 ayat (3) Jo Pasal 50 ayat (2) huruf "a" Undang- Undang RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang telah diubah pada Pasal 36 angka 17 dan angka 19 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana paling tinggi 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 7.500.000.000.

"Kami akan terus melakukan upaya proses penegakan hukum untuk menindak tegas para pelaku perambahan dan perusakan kawasan hutan. Dampak yang ditimbulkan dari perbuatan para pelaku ini merupakan kejahatan serius, yaitu rusaknya ekosistem hutan, menimbulkan kerugian negara dari nilai tegakan kayu serta dapat menimbulkan bencana banjir dan tanah longsor, sehingga kami akan terus mengawal kasus ini agar seluruh tersangka dapat dihukum seberat beratnya untuk memberikan efek jera," katanya.

https://makassar.kompas.com/read/2024/03/21/214142878/buka-lahan-untuk-jalan-di-kawasan-hutan-lindung-kepala-desa-di-bone

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke