Salin Artikel

Dinyatakan Lengkap, Berkas Perkara Politik Uang Caleg Demokrat Dilimpahkan ke Kejari Makassar

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Devi Sujana mengatakan, berkas tersebut sudah P21 atau dinyatakan lengkap oleh Kejari Makassar.

"Kemarin Senin (18/3/2024) sudah dilimpahkan tersangka dan barang buktinya, sudah P21," kata Devi Sujana kepada awak media, Selasa (19/3/2024).

Dikonfirmasi terpisah, Kasi Intel Kejari Makassar, Andi Alamsyah membenarkan jika berkas kasus politik uang yang menjerat Sadap sudah masuk tahap dua.

Kendati demikian, Alamsyah tak mengungkapkan soal perlu tidaknya penahanan terhadap Sadap.

"Iya, sudah tahap dua kasusnya," singkat Alamsyah.

Sempat diperiksa penyidik

Sebelumnya diberitakan, Caleg DPR RI Dapil 1 Sulsel dari Partai Demokrat Syarifuddin Daeng Punna alias Sadap ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana dugaan bagi-bagi uang atau money politic.

Sadap yang dikonfirmasi membenarkan perihal statusnya yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian terkait kasus dugaan money politic.

"Iye (Iya ditetapkan tersangka)," kata Sadap kepada Kompas.com melalui pesan singkat, Minggu (8/3/2024).

Sadap ditetapkan tersangka berdasarkan surat penetapan nomor SP-Tap/01/III/RES 1.24/2024/Reskrim yang ditanda tangani oleh Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Devi Sujana, Jumat (8/3/2024).

Pantauan Kompas.com di Mapolrestabes Makassar, Sadap telah hadir memenuhi panggilan penyidik, Minggu (10/8/2024) sekitar pukul 11.00 Wita.

Sadap tampak hadir dengan mengenakan pakaian hitam berkerah dan mengenakan celana kain warna hitam.

Videonya viral di media sosial

Devi mengungkapkan, ada empat orang yang melaporkan kasus Sadap terkait dugaan money politic.

"Jadi TKP- nya di Pantai Losari, barang buktinya itu berupa potongan video, uang, dan saksi-saksi yang ada di TKP," paparnya.

Atas perbuatannya, Sadap dikenakan Pasal 458 ayat 13 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Diketahui, Sadap terjerat kasus hukum lantaran bagi-bagi uang ke sejumlah warga di Anjungan Pantai Losari Makassar saat masa kampanye Pemilu 2024 berlangsung. 

Aksi caleg pendukung capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka itu pun sempat viral di sosial media lewat sebuah potongan video yang berdurasi 1 menit 55 detik.

https://makassar.kompas.com/read/2024/03/20/111917578/dinyatakan-lengkap-berkas-perkara-politik-uang-caleg-demokrat-dilimpahkan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke