Salin Artikel

Kejari Periksa Ketua KONI Makassar, Terkait Kasus Apa?

MAKASSAR, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) memeriksa Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Makassar Ahmad Susanto terkait dugaan penyimpangan pada pengelonaan dana hibah untuk KONI Makassar periode 2022/2023.

Kasi Intel Kejari Makassar Andi Alamsyah menjelaskan, Ahmad Susanto telah dimintai keterangan sebagai saksi pada Jumat (15/3/ 2024).

"Benar, Ketua KONI Makassar saudara AS (Ahmad Susanto diperiksa) terkait laporan pengaduan masyarakat mengenai pengelolaan dana hibah KONI Tahun anggaran 2022-2023," ujarnya kepada Kompas.com, Senin (18/3/2024).

Selain Ketua KONI Makassar, Andi juga menyebutkan pihak organisasi perangkat daerah (OPD) yang ikut menjalani pemeriksaan.

Salah satunya adalah mantan Kadispora Makassar, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Perpustakaan Makassar, Andi Pattiware.

"Mantan Kadispora Makassar, Andi Pattiware (ikut diperiksa sebagai saksi)," katanya lagi.

Dana hibah Rp 20 miliar kepada KONI

Informasi yang dihimpun, Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar memberikan dana hibah sebesar Rp 20 miliar kepada KONI Makassar.

Dana hibah tersebut berdasarkan nomenklatur dalam APBD Makassar tertulis untuk peningkatan kualitas olahraga di Makassar.

Kendati demikian, Andi belum merinci berapa besaran dana hibah dari Pemkot Makassar kepada KONI Makassar yang diduga diselewengkan.

Hal itu menurutnya belum belum dapat diungkapkan kepada publik.

"Rp 20 miliar itu bukan dari kami informasinya. Untuk jumlah anggaran masih kami dalami," tandas dia.

Diketahui, dana hibah ini seharusnya akan digunakan oleh KONI untuk berbagai kegiatan yang berhubungan dengan pengembangan olahraga, seperti pembiayaan atlet mengikuti kejuaraan provinsi, peralatan olahraga, penyelenggaraan turnamen, dan program-program pengembangan bakat. 

https://makassar.kompas.com/read/2024/03/18/115500278/kejari-periksa-ketua-koni-makassar-terkait-kasus-apa-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke