Salin Artikel

Alasan Bupati Bone Bolango Pecat Direktur PDAM Tirta Bulango

GORONTALO, KOMPAS.com – Bupati Bone Bolango Merlan Uloli memecat Ahmad Bahri dari jabatan Direktur PDAM Tirta Bulango karena sejumlah permasalahan yang membelit perusahaan daerah ini.

Saat diminta penjelasan tentang pemecatan ini, Merlan Uloli meminta wartawan menghubungi kuasa hukum pemerintah Kabupaten Bone Bolango, Mashuri.

“Hubungi pengacara Pemda ya, saya sedang di luar daerah,” kata Merlan Uli dalam pesan singkatnya, Kamis (14/3/2024).

Kuasa hukum pemerintah Kabupaten Bone Bolango Mashuri saat dihubungi menjelaskan, pemecatan yang dilakukan Merlan Uloli selaku kuasa pemilik modal (KPM) telah melalui proses dan dinamika yang panjang dan melalui mekanisme yang sistematis.

Selain itu, pemecatan itu juga berdasar adanya aduan masyarakat terkait pengelolaan dan manajemen keuangan PDAM Tirta Bulango, manajemen Kepegawaian yang tidak sesuai prosedur aturan yang berlaku, ditambah lagi beberapa pemberitaan media dan demonstrasi mahasiswa sehingga sangat mengganggu stabilitas pemerintahan.

“Proses pemberhentian tidak dengan hormat kepada Ahmad Bahri tersebut memiliki alasan dan dasar hukum jelas sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan antaranya Permendagri nomor 2 tahun 2007, Peraturan Pemerintah nomor 54 tahun 2017 Jo Permendagri nomor 37 tahun 2018,” kata Mashuri.

Mashuri menjelaskan, atas kondisi tersebut serta laporan tim klarifikasi dan identifikasi atas tindak lanjut aduan masyarakat dan kondisi faktual yang terjadi di lapangan diketahui oleh Dewan Pengawas Perumda PDAM Tirta Bulango, sehingga KPM menyimpulkan untuk dilaksanakan dan menginstruksikan kepada Inspektorat Daerah melakukan audit atau pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT).

“Audit ini untuk menjawab semua isu persoalan pengelolaan dan manajemen yang terjadi di Perumda PDAM Tirta Bulango,” ujar Mashuri.

Audit/PDTT yang dilakukan inspektorat daerah menunjukan bukti autentik beberapa pelanggaran aspek subpengelolaan yang dilakukan oleh Direktur PDAM Tirta Bulango atas kebijakan dan pengambilan keputusan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dari hasil tersebut maka KPM melakukan beberapa kali rapat dan rapat luar biasa termasuk menghadirkan Direktur Tirta Bulango untuk dimintai tanggapan dalam bentuk pertanggungjawaban yang dibuktikan dengan dokumen yang sah, namun hal ini tidak dapat dibuktikan oleh Direktur PDAM Tirta Bulango.

“Sehingga apa yang disampaikan mantan Direktur PDAM Tirta Bulango Ahmad Bahri pada pemberitaan media tanggal 9 Maret 2024 adalah tidak benar. Prosedur yang dilakukan oleh KPM dalam permasalahan ini sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ungkap Mashuri.

Ia tegaskan sejak awal proses ini telah mengikuti secara detail, secara de jure pertanggungjwaban yang dilakukan oleh mantan Direktur PDAM terhadap temuan Inspektorat Daerah tidak pernah ada.

Jika secara de facto apa yang disampaikan mantan Direktur PDAM pada pemberitaan sebelumnya benar adanya, namun tidak dapat dipertanggungjawabkan atas kebijakan dan keputusan yang telah diambil secara hukum akan berdampak penyalagunaan kewenangan terhadap apa yang telah dilakukan dan akhirnya merupakan tindakan perbuatan melawan hukum.

Berdasarkan hasil audit PDTT No. 700/INSPEKT-BB/I/LHA-PDTT/51/2024 tanggal 17 Januari 2024 beberapa aspek yang dilakukan audit menunjukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan pasal 54 ayat (2) huruf b Permendagri nomor 37 tahun 2018 “Tidak melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau ketentuan anggaran dasar”. Sehingga dengan kewenangan absolut selaku kuasa pengguna modal yang diatur dalam peraturan perundangan-undangan memberhentikan tidak dengan hormat kepada Direktur PDAM Tirta Bulango adalah tepat.

Sikap Ahmad Bahri mantan direktur PDAM Tirta Bulango yang akan menempuh jalur hukum ke PTUN dengan menggugat kuasa pemilik modal Bupati Bone Bolango atas pemberhentian dengan tidak hormat dari jabatan Direktur, menurut Mashuri sah-sah saja.

“Itu ruang yang diberikan undang-undang bagi warga negara yang merasa dirugikan atas putusan Pejabat Tata Usaha Negara,” pungkas Mashuri.

https://makassar.kompas.com/read/2024/03/14/165317378/alasan-bupati-bone-bolango-pecat-direktur-pdam-tirta-bulango

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke