Salin Artikel

Caleg yang Diduga Bagikan Uang di Makassar Ditetapkan Tersangka

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Devi Sujana membenarkan perihal status tersangka tersebut.

"Saat ini statusnya sudah tersangka, nanti hari Rabu (13/3/2024) mungkin kita lakukan tahap 1 lalu kita kirim berkas ke kejaksaan," ucap Devi, Minggu (10/3/2024).

Devi mengungkapkan, ada empat orang yang melaporkan kasus Sadap terkait dugaan money politic.

"Jadi TKP- nya di Pantai Losari, barang buktinya itu berupa potongan video, uang dan saksi-saksi yang ada di TKP," kata dia.

Sadap yang dikonfirmasi membenarkan perihal statusnya yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Iye (Iya ditetapkan tersangka)," kata Sadap kepada Kompas.com via pesan singkat, Minggu (8/3/2024).

Sadap ditetapkan tersangka berdasarkan surat penetapan nomor SP-Tap/01/III/RES 1.24/2024/Reskrim yang ditanda tangani oleh Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Devi Sujana, Jumat (8/3/2024).

Menurut pantauan Kompas.com di Mapolrestabes Makassar, Sadap telah hadir memenuhi panggilan penyidik, Minggu (10/8/2024) sekitar pukul 11.00 Wita.

Sadap tampak hadir dengan mengenakan pakaian hitam berkerah dan mengenakan celana kain warna hitam.

Atas perbuatannya, Sadap dikenakan pasal 4Pasal 458 ayat 13 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Sebelumnya diberitakan, Sentra Gakkumdu Bawaslu Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) menaikan status dugaan bagi-bagi uang atau money politic calon legislatif (caleg) DPR RI Dapil I Sulsel dari Partai Demokrat Syarifuddin Daeng Punna alias Sadap ke tahap penyidikan.

"Iya mengarah ke politik uang, tinggal mau diserahkan ke penyidik Polrestabes Makassar," kata Kordinator Divisi (Kadiv) Penanganan Pelanggaran Bawaslu Makassar Rahmat Sukarno kepada Kompas.com, Rabu (28/2/2024).

Rahmat Sukarno mengatakan peningkatan status Sadap ke tahap penyidikan, dilakukan setelah pihaknya melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan alat bukti.

"Kalau sekaitan dengan naiknya kasus Sadap ke tingkat penyidikan, kami ditahap penyelidikan sudah anggap bahwa proses yang kami lakukan sudah mencukupi, semua bukti-bukti sekaitan dengan apa yang dilaporkan (dugaan money politic)," ujarnya.

https://makassar.kompas.com/read/2024/03/10/180728978/caleg-yang-diduga-bagikan-uang-di-makassar-ditetapkan-tersangka

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke