Salin Artikel

Seorang Caleg Klaim Dapatkan Kursi DPRD Makassar, KPU: Belum, Masih Proses Rekapitulasi

Pria 37 tahun itu merupakan calon legislatif (caleg) dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) nomor urut 1 dapil 5 meliputi Kecamatan Mamajang, Mariso dan Tamalate.

Adi Akbar mengklaim telah mengamankan satu kursi setelah berhasil meraih 6.000 lebih suara di dapil 5 Makassar.

"Alhamdulillah dari data tim kami sudah 6.000 lebih suara yang terkumpul di tiga kecamatan. Khusus di Kecamatan Tamalate sudah hampir 6000 suara, selebihnya di dua kecamatan ada ratusan suara," kata Adi Akbar kepada awak media usai shalat Azar di Masjid Anny Mujahidah Rasunnah, Senin (19/2/2024).

Dia menyebut hanya menunggu hasil resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar saja. 

"Sudah yakin duduk. Insya Allah saya yakin duduk (jadi dewan), tinggal menunggu keputusan resmi KPU Makassar," imbuhnya.

Pria yang memiliki usaha tempat makan itu juga merupakan marbot di Masjid Anny Mujahidah Rasunnah. Alumnus Fakultas Teknik Universitas Negeri Makassar (UNM) itu mengaku, sudah menjadi marbot yakni sejak masih duduk dibangku SMP.

Dia terjun ke dunia politik dengan niat ingin membantu lebih banyak warga yang membutuhkan.

Dia berjanji jika menjadi anggota dewan akan menggunakan gajinya untuk kepentingan masyarakat.

"Saya sampaikan ke Ketua RW dan bapak saya, ketika Allah takdirkan untuk duduk (jadi dewan) maka gajinya tidak boleh ke saya tapi harus kembali ke masyarakat dengan cara kembangkan kegiatan sosial, seperti selama ini kita bantu masyarakat dengan ambulans gratis dan kain kafan gratis dan kursi (hajatan)," bebernya.

Meski yakin lolos ke DPRD Makassar, Akbar Daeng masih was-was jika ada oknum yang memanipulasi perolehan suaranya.

"Karena namanya pemilu dengan banyaknya suara-suara sumbang bahwa bisa jadi ada orang bermain. Ada orang mau paksakan dia punya suara sehingga banyak saran untuk dimonitor jangan sampai apa yang kita dapatkan di lapangan berbeda dengan hasil rekap PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan)," ungkapnya.

Oleh karena itu, Akbar Deang meminta remaja dan jamaah Masjid Anny Mujahidah Rasunnah untuk mengawal penghitungan suara di PPK.

"Supaya dipantau agar tidak ada perubahan suara yang menurut kami itu suara riil yang kami dapatkan di tiap-tiap TPS," tuturnya.

Menanggapi hal itu, Anggota KPU Makassar Abdi Goncing mengatakan, caleg tersebut masih sebatas klaim. Pasalnya, hingga saat ini belum ada hasil resmi dari KPU.

"Kami belum tahu itu. Sekarang kan masih sementara proses rekapitulasi di kecamatan," ucap Abdi Goncing kepada Kompas.com.

Abdi membeberkan, persyaratan caleg dinyatakan lolos mekanisme tertuang di peraturan komisi pemilihan umum (PKPU). Diantaranya Pasal 411 ayat (2) Undang Nomor 7 Tahun 2017.

"Penetapan hasil pemilu caleg maju lolos terdiri atas perolehan suara parpol dan calon anggota DPR. Penetapan suara parpol untuk caleg DPR dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam sidang pleno terbuka," ujarnya.

https://makassar.kompas.com/read/2024/02/21/235658578/seorang-caleg-klaim-dapatkan-kursi-dprd-makassar-kpu-belum-masih-proses

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke