Salin Artikel

Demi Orangtua Jadi Caleg, 2 Pria di Jeneponto Nekat Bobol Gudang PPK dan Rusak Kotak Suara

JENEPONTO, KOMPAS.com - Dua pria di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan ditangkap polisi lantaran kepergok merusak kotak suara dan menambah kertas suara yang tersimpan di ruang Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Motif pelaku untuk meloloskan orangtuanya yang menjadi Caleg DPRD Kabupaten.

Pihak Bawaslu sendiri akan menentukan pengajuan pelanggaran pidana terkait dengan peristiwa ini.

Peristiwa itu terjadi di gedung PKK, kantor Camat Bangkala Barat, Kabupaten Jeneponto ini terjadi pada Senin (19/2/2024) pukul 01.00 WITA.

Kedua pelaku masuk ke dalam gedung dengan cara mencungkil pintu belakang kantor dan masuk ke dalam ruang PPK dan berhasil membuka empat kotak suara.

Aksi pelaku kemudian kepergok oleh aparat gabungan yang melakukan penjagaan hingga kedua pelaku langsung diamankan di Mapolres Jeneponto.

Pelaku diketahui merupakan adik dan kakak berinisial NF (18) dan AA (28), warga Dusun Buludoang, Desa Tuju, Kecamatan Bangkala Barat.

"Benar dan keduanya telah diamankan di Polres Jeneponto," kata Bustanil Nassa, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Hukum Bawaslu Kabupaten Jeneponto yang dikonfirmasi Kompas.com melalui pesan singkat pada Rabu, (21/2/2024).

Informasi yang dihimpun Kompas.com bahwa kedua pelaku nekat melakukan aksinya lantaran hendak memenangkan orangtuanya yang juga menjadi kontestan Pemilu.

"Kalau saya jelas motifnya mau paksakan orangtuanya duduk di DPRD karena memang bapaknya di dapil (Daerah Pemilihan) sana" kata Daeng Sarro (43), salah seorang tokoh pemuda di Kabupaten Jeneponto melalui sambungan telepon pada Rabu, (21/2/2024).

Kedua pelaku kini diamankan di Polres Jeneponto bersama barang bukti berupa satu buah tang, 1 buah gunting dan 2 lembar sweater serat, tas dan lem serta sebuah spidol. Pihak Bawaslu hari sedang melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap kedua pelaku, saksi.

"Hari ini kami melakukan pemeriksaan pelapor dan terlapor (kedua pelaku) dan saksi untuk menentukan pelanggaran pidana sesuai dengan ketentuan dalam 534 dan pasal 535 Undang Undang nomor 7 tahun 2017," kata Bustanil Nassa.

https://makassar.kompas.com/read/2024/02/21/154305178/demi-orangtua-jadi-caleg-2-pria-di-jeneponto-nekat-bobol-gudang-ppk-dan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke