Salin Artikel

Kedapatan Mencuri, 3 Bocah di Muna Ditangkap Warga dan Diikat di Tiang Listrik

MUNA, KOMPAS.com – Sebuah video yang memperlihatkan tiga bocah laki-laki di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara diikat di tiang listrik oleh warga viral di sosial media, Selasa (20/2/2024).

Setelah ditelusuri, ketiga bocah tersebut sengaja diikat warga karena melakukan pencurian di dalam pasar Laino, Kelurahan Laiworu, Kecamatan Bataliworu, Kabupaten Muna.

“Kemarin ditangkap, mereka mencuri di kios yang jual pakaian bekas, ada tiga orang, anak ini sudah sering kali mencuri, itu hari dibawa polsek kemudian kabur dan mencuri lagi,” kata seorang warga, Amirudin, Selasa (20/2/2024).

Ikatan ketiga bocah tersebut dilepas dari tiang listrik setelah polisi tiba di lokasi dan langsung membawa ketiga anak tersebut ke Polsek Katobu.

Ketiga bocah tersebut disebut sering melakukan pencurian di dalam pasar sehingga menimbulkan keresahan bagi para pedagang di dalam pasar.

Saat ini ketiganya diamankan di Kantor Polsek Katobu bersama dengan barang bukti berupa beberapa lembar pakaian dan sepatu.

Kapolsek Katobu, AKP LM Arwan mengatakan, ketiga bocah tersebut rata-rata berumur sekitar 14 dan 15 tahun dan sudah sering melakukan pencurian.

“Jadi keberadaan mereka di Polsek Katobu dan berdasarkan aduan warga ditemukan posisi dihakimi oeh masyarakat di dalam pasar,” ujar Arwan.

Ia menambahkan, ketiga bocah ini sudah beberakali ditangani polisi namun masih terus melakukan pencurian.

“Untuk sementara, orangtua ketiga anak ini tidak ada, satu anaknya yatim piatu dan dua anak orangtuanya di luar daerah semua,” ucap Arwan.

Saat ini Polsek Katobu akan melakukan langkah sesuai aturan hukum dan melakukan koordinasi dengan lembaga terkait lainnya. 

https://makassar.kompas.com/read/2024/02/20/162044878/kedapatan-mencuri-3-bocah-di-muna-ditangkap-warga-dan-diikat-di-tiang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke