KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tenggara terus melakukan penghitungan suara secara langsung (real count) untuk pemilihan presiden dan wakil presiden pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Berdasarkan data terakhir yang diperbarui oleh KPU di situs (pemilu2024.kpu.go.id), hingga 16 Februari 2024 pukul 13.30 WIB, jumlah suara yang masuk sebanyak 3.719 atau 45,61 persen dari total 8.154 TPS di 17 kabupaten/kota.
Berikut hasil perolehan suara sementara untuk masing-masing pasangan nomor (paslon) calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres):
Dari total 17 kabupaten/kota di Provinsi Sulawesi Tenggara, paslon nomor urut 1 Anies-Muhaimin belum meraih keunggulan di wilayah mana pun dengan perolehan suara lebih dari 20 persen di 11 kabupaten/kota.
Adapun Prabowo-Gibran unggul di 17 kabupaten/kota dan meraih lebih dari 20 persen suara di semua kabupaten/kota.
Sementara itu, pasangan nomor urut 3 Ganjar-Mahfud belum unggul di kabupaten/kota mana pun dan jumlah suara kurang dari 20 persen di semua kabupaten/kota.
Berikut rincian perolehan suara masing-masing paslon di setiap kabupaten/kota Provinsi Sulawesi Tenggara:
1. Bombana (progres suara 34,75 persen):
2. Buton (progres suara 25,00 persen):
3. Buton Selatan (progres suara 38,08 persen):
4. Buton Tengah (progres suara 43,11 persen):
5. Buton Utara (progres suara 41,52 persen):
6. Kolaka (progres suara 67,38 persen):
7. Kolaka Timur (progres suara 30,65 persen):
8. Kolaka Utara (progres suara 64,93 persen):
9. Konawe (progres suara 51,56 persen):
10. Konawe Kepulauan (progres suara 19,86 persen):
11. Konawe Selatan (progres suara 40,80 persen):
12. Konawe Utara (progres suara 49,23 persen):
13. Kota Bau Bau (progres suara 50,78 persen):
14. Kota Kendari (progres suara 47,67 persen):
15. Muna (progres suara 50,70 persen):
16. Muna Barat (progres suara 30,71 persen):
17. Wakatobi (progres suara 39,41 persen):
Hasil dari KPU ini bukanlah hasil akhir. KPU masih akan melakukan rekapitulasi suara secara berjenjang dari Kamis (14/2/2024) hingga Rabu (20/3/2024).
Sementara itu, penetapan hasil Pemilu 2024 dilakukan paling lambat tiga hari setelah memperoleh surat pemberitahuan atau putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK).
https://makassar.kompas.com/read/2024/02/16/140245078/data-real-count-kpu-4561-persen-prabowo-gibran-unggul-di-semua-wilayah