Salin Artikel

Narapidana di Lapas Gorontalo Dapat Hak Pilih di TPS Khusus

GORONTALO, KOMPAS.com – Para narapidana yang menghuni Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kota Gorontalo tetap dijamin hak pilihnya.

Di tempat pemungutan suara (TPS) lokasi khusus ini terjadi penambahan surat suara karena bertambahnya narapidana yang masuk.

“Kami sudah mengunjungi TPS lokasi khusus dan berkoordinasi dengan lembaga pemasyarakatan untuk mengecek kesiapan. Kami memastikan pengamanan pemungutan suara pada Pemilu 14 Februari 2024 berjalan dengan aman dan lancar,” kata Kapolresta Gorontalo Kota Kombes Pol Ade Permana seusai meninjau TPS lokasi khsusus di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kota Gorontalp, Selasa (13/2/2024).

Ade menjelaskan, di lokasi TPS khusus ini ada penambahan alokasi surat suara karena bertambahnya warga penghuni Lapas di yang berada Kelurahan Siendeng Kecamatan Hulonthalangi.

Dia juga memastikan, para narapidana yang memiliki hak pilih telah terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) dan daftar pemilih tambahan (DPTb).

Menurut Ade KPU Kota Gorontalo telah menetapkan daftar pemilih tetap pada Juni 2023, namun terdapat penambahan DPTb per tanggal 7 Februari 2024 sebanyak 402 orang.

Sebelumnya alokasi surat suara yang sudah ditetapkan sebagaimana DPT untuk TPS Loksus Lapas Kelas ini adalah 330 DPT namun terjadi pengurangan 100 DPT sehingga tersisa 230 DPT.

Ade menegaskan partisipasi warga binaan dalam demokrasi menjadi fokus utama kunjungannya. Pengecekan kesiapan ini menegaskan komitmen Polri untuk memastikan hak pilih para narapidana dapat diwujudkan secara maksimal.

Dalam kunjungan ini Ade Permana didampingi Kepala Satuan Intelkam, KPU Kota Gorontalo dan para Komisioner. Mereka diterima Kelapa Lapas Indra Mokoagow.

https://makassar.kompas.com/read/2024/02/13/154128878/narapidana-di-lapas-gorontalo-dapat-hak-pilih-di-tps-khusus

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke