Salin Artikel

Pria di Wajo Ajak Anak Kandung Nonton Film Porno dan Mencabulinya

WAJO, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial B (36) di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan diringkus polisi setelah sempat buron selama empat hari, Selasa, (13/2/2024).

Korban dilaporkan oleh istrinya sendiri karena tega mencabuli putri kandungnya yang masih duduk di bangku Sekolah dasar (SD).

Saat dimintai keterangan, ternyata pelaku sudah berkali-kali melakukan aksi bejatnya terhadap korban.

B, warga asal Kecamatan Pitumpanua, Kabupaten Wajo berhasil diringkus aparat gabungan saat bersembunyi di sebuah rumah di Makassar, Sulawesi Selatan.

Sebelumnya, B dilaporkan oleh istrinya pada 1 Februari 2024 lalu atas laporan pencabulan terhadap putri kandungnya, A (13).

Dalam menjalankan aksi bejatnya, pelaku awalnya mengajak korban menonton film porno melalui ponsel korban dan selanjutnya merayu korban dengan iming-iming membelikan korban ponsel.

"Awalnya korban diajak menonton film perno dan membelikan korban sebuah ponsel dan aksi bejat pelaku dilakukan saat ini korban sedang berada di luar rumah" kata Iptu Adytia Pandu Drajat Setia, yang dikonfirmasi Kompas.com pada Selasa, (13/2/2023) melalui sambungan telepon.

Peristiwa ini diketahui setelah korban melaporkan kepada ibunya atas perlakuan pelaku yang terus berulang sejak tahun 2021 lalu.

Mengetahui korban dilaporkan oleh istrinya. Pelaku kemudian kabur hingga akhirnya diringkus di sebuah rumah di Makassar oleh aparat gabungan pada 4 Februari 2024 lalu.

Kasus ini kemudian terungkap ke publik saat Polres Wajo menggelar rilis pada Senin, (12/2/2024).

"Dari hasil interogasi terungkap bahwa pelaku ini melakukan aksinya sejak tahun 2021, saat itu korban masih duduk di bangku kelas 3 SD," kata Iptu Adytia Pandu.

Kini B ditahan di Mapolres Wajo dan terancam pasal pencabulan dan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 15 tahun penjara.

https://makassar.kompas.com/read/2024/02/13/150320278/pria-di-wajo-ajak-anak-kandung-nonton-film-porno-dan-mencabulinya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke