Salin Artikel

Masa Tenang, APK Pemilu di Makassar Mulai Ditertibkan

Ada ratusan APK pemilu 2024, mulai dari calon anggota legislarif (Caleg), Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan calon presiden dan wakil presiden ditertibkan tim terpadu Bawaslu, Satpol PP, Dinas Pertamanan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan Dinas Pendapatan Daerah (Bapenda) Makassar. 

Ketua Bawaslu Makassar Dede Arwinsyah mengatakan, ratusan APK itu diamankan tim terpadu dari berbagai titik lokasi pada 15 kecamatan dengan sebaran 153 kelurahan se-Kota Makassar.

"Kami telah melakukan penertiban alat peraga kampanye yang masih terpasang, jumlahnya ratusan, dan masih bisa bertambah," kata Dede kepada awak media, Minggu (12/2/2024) malam. 

Penertiban APK maksimal 13 Februari 2024

Penertiban ini dilakukan setelah memberi kesempatan kepada para peserta Pemilu untuk mengambil APK-nya dari pukul 00.00-06.00 Wita, namun tidak direspons. 

Penertiban APK tersebut, berdasarkan hasil Rapat Koordinasi (Rakor) bersama pihak terkait untuk bersama-sama melaksanakan penertiban APK termasuk bando reklame berbayar di ruas jalan protokol. 

"Bando atau papan reklame besar itu kami tdak bisa, karena tidak punya alat dan keterbatasan, maka Bapenda yang ambil alih untuk melakukan penertiban yang tidak bisa kami jangkau," ungkapnya. 

Dede mengungkapkan, penertiban APK bakal dilakukan paling lambat pada 13 Februari 2024. Nantinya, semua alat peraga sudah diturunkan mengingat masa tenang sudah selesai dan masuk ke hari pemungutan suara pada Rabu (14/2/2024).

"Semua kita turunkan dari anggota Bawaslu, panwascam, dan PKD (Pengawas Kelurahan Desa) diturunkan menertibkan APK. Sedangkan untuk Pengawas TPS, kita suruh mengawasi distribusi logistik maupun pendistribusian undangan pemilih di wilayah masing-masing," tandasnya. 

https://makassar.kompas.com/read/2024/02/12/062500478/masa-tenang-apk-pemilu-di-makassar-mulai-ditertibkan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke