Salin Artikel

Dugaan Korupsi Mantan Rektor UMI Makassar Naik Tahap Penyidikan, Rugikan Yayasan Rp 11 Miliar

Dari hasil penyelidikan Polda Sulawesi Selatan (Sulsel), ada empat proyek pekerjaan yang diduga anggarannya digelembungkan.

Pertama proyek pengerjaan taman kampus II UMI, proyek pembangunan gedung LPP yayasan wakaf UMI, pengadaan access point (WiFi), dan pengadaan videotron di gedung pascasarjana UMI.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Komang Suartana mengatakan, akibat dari dugaan korupsi ini total kerugian berdasarkan hasil audit internal yayasan wakaf UMI senilai kurang lebih Rp 8 miliiar. 

"Kejadian dalam kurun waktu 2021-2022 di mana terkait adanya proyek pekerjaan yang pertama pengerjaan taman, pembagunan gedung, dan pengadaan barang," kata Komang saat ekspose di Mapolda Sulsel, Jumat (2/2/2024) siang. 

Dalam kesempatan yang sama, Dirreskrimum Polda Sulsel Kombes Pol Jamaluddin Farti menambahkan, semoga dalam waktu dekat sudah ada penetapan tersangka.

"Dari semenjak laporan itu, kita lakukan penyelidikan. Perkara ini sudah naik tahap penyidikan artinya ini sudah ada suatu peristiwa pidana tinggal akan didalami lagi dan mencari bukti lain, yang membuat terang suatu peristiwa pidananya sehingga kita bisa menentukan tersangkanya," ucapnya.

Perusahaan pemenang tender merupakan milik mantan Rektor 

Berdasarkan hasil pemeriksaan, perusahaan-perusahan yang mendapatkan tender proyek tersebut merupakan milik mantan Rektor UMI yakni Prof Basri Modding dan anaknya. 

"Modus mark up nilai proyek yang ada. Kalau dari hasil penyidikan kita, memang terlihat dari rektor yang lama ini (Prof Basri Modding) ada beberapa PT yang mengerjakan proyek ini, salah satu PT ini milik mantan rektor sendiri," tandasnya.

Sebelumnya diberitakan,  mantan Rektor Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar Prof Basri Modding dilaporkan ke Mapolda Sulawesi Selatan (Sulsel). 

Prof Basri Modding dilaporkan atas dugaan penggelapan jabatan dalam beberapa proyek pembangunan fasilitas kampus. 

Kuasa Hukum UMI Makassar, Anzar Makkuasa mengatakan, Prof Basri Modding dilaporkan pada 25 Oktober 2023, dengan bukti registrasi laporan LP/B/949/X/2023/SPKT/POLDA SULAWESI SELATAN. 

"Iya, laporannya sudah saya masukkan Oktober lalu dan sementara berjalan," ujar Anzar kepada wartawan, Rabu (8/11/2023).

Dari informasi, dalam laporan itu disebutkan bahwa peristiwa penggelapan tersebut diduga dilakukan Prof Basri Modding saat menjabat rektor, pertama terlapor mencairkan anggaran untuk pekerjaan pertama proyek taman Firdaus Rp 11.499.400.000.

Sedangkan hasil audit untuk pekerjaan tersebut hanya Rp 4.904.000.000.

Untuk pekerjaan kedua yaitu pembayaran gedung international school LPP YW-UMI, terlapor mencairkan anggaran Rp 10.191.425.310. Sementara, untuk hasil audit pekerjaan tersebut hanya Rp 6.559.679.480.

Untuk pekerjaan ketiga, yakni pengadaan 150 access point terlapor mencairkan anggaran, Rp 2.130.000.000, sedangkan hasil audit pekerjaan tersebut hanya Rp 1.350.000.000.

Untuk pekerjaan keempat pengadaan videotron Pascasarjana UMI, Prof Basri Modding mencairkan anggaran Rp 1.034.151.680 sedangkan hasil audit untuk pengerjaan tersebut hanya Rp 305.550.875.

Oleh karena itu, dari empat pekerjaan tersebut terlapor diduga menggelapkan uang atau dana yayasan Rp 11.735.746.635, atau Rp 11 milliar lebih.

https://makassar.kompas.com/read/2024/02/03/064341278/dugaan-korupsi-mantan-rektor-umi-makassar-naik-tahap-penyidikan-rugikan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke