Salin Artikel

Duduk Perkara Salah Tembak Mahasiswi di Kendari, Terjadi Saat Kejar Residivis Kasus Narkoba

KENDARI, KOMPAS. com – Direktorat Reserse Narkoba (Ditres Narkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan klarifikasi terkait duduk perkara insiden penangkapan terhadap bandar narkoba hingga menyebabkan tertembaknya seorang mahasiswi di Kendari. 

Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol R. Bambang Tjahjo Bawono menjelaskan, peristiwa tersebut berawal dari penangkapan tersangka atau residivis narkoba inisial IP alias Bocil dan inisial AN alias Bolu oleh anggota Direktorat Narkoba Polda Sultra pada Selasa (30/1/2024).

Saat itu, sekitar pukul 23.55 Wita, Tim Opsnal Unit 1 Subdit II Ditresnarkoba Polda Sultra berjumlah 6 orang melakukan penyelidikan dan observasi terhadap target yang akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu di seputaran SPBU Jalan Brigjen Katamso Kelurahan Baruga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari.

"Tim Opsnal Unit 1 Subdit II Ditresnarkoba Polda Sultra melihat mobil Honda Brio warna putih dengan nomor polisi DT 1375 BB yang dikendarai oleh IP, memasuki area SPBU. IP kemudian mengambil paket sabu dari kemasan kotak susu Milo yang diletakkan di tanah di sekitar SPBU," ujarnya dalam keterangan pers di ruang rapat Dit Reserse Narkoba Polda Sultra, Kamis, (1/2/2024).

Petugas mengeluarkan tembakan 

Saat tim mendekati lokasi untuk menangkap tersangka IP, yang bersangkutan berusaha melarikan diri dengan memundurkan mobil, kemudian maju dan mengancam menabrak petugas.

“Tetapi yang bersangkutan pada saat itu tidak mau menyerah, tidak mau berdamai dengan kita bahkan yang bersangkutan kembali ke mobil kemudian langsung tancap gas,” katanya lagi. 

Pihaknya mengatakan bahwa tim telah memberikan peringatan, namun tersangka IP tetap mengemudikan mobilnya sehingga tim mengeluarkan tembakan tegas terukur.

Tetapi sayangnya, peluru yang ditembakkan petugas meleset dan mengenai seorang perempuan inisial SM yang berada di dalam mobil.

Bambang menegaskan bahwa tindakan anggota dalam penangkapan tersebut merupakan upaya terukur untuk melindungi diri dari ancaman langsung, terutama setelah tersangka mengancam menabrak petugas.

Namun saat pengejaran kedua tersangka itu, kata Bambang, terjadi perlawanan sehingga tim mengeluarkan tembakan. 

“Terjadi penindakan oleh anggota Direktorat Narkoba yang mengakibatkan adanya peluru nyasar yang mengenai perempuan atas nama SM, yang saat ini masih kami lakukan pengobatan di rumah sakit,” kata dia.

Barang bukti yang berhasil diamankan

Bambang menambahkan, tersangka IP dan AN saat ini telah diamankan di Mako Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra untuk proses penyidikan lebih lanjut. 

Selain itu, polisi juga berhasil menyita barang 11 paket narkoba jenis Sabu, 1 unit mobil, Handphone dan sejumlah barang lainnya. 

Keduanya dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Penyelidikan masih terus berlanjut untuk mengungkap lebih dalam keterlibatan SM, serta melakukan pengembangan terhadap jaringan narkotika yang melibatkan kedua tersangka inisiL IP dan AN. 

Diberitakan sebelumnya, seorang mahasiswi inisial SM (21), menjadi korban salah tembak yang diduga dilakukan oleh oknum anggota Polda Sultra.

Korban diketahui merupakan anak seorang prajurit TNI yang menjabat sebagai salah satu Komandan Koramil (Danramil) di Provinsi Sulawesi Utara.

Menurut SM, sewaktu kejadian pihak kepolisian tengah mengejar temannya yang bernama Ikbal atau Bocil yang diduga merupakan pengedar narkoba.

Akibat tembakan itu, korban menderita luka tembak di bagian pundak bahu kanan, dari depan tembus ke belakang.

https://makassar.kompas.com/read/2024/02/01/151058478/duduk-perkara-salah-tembak-mahasiswi-di-kendari-terjadi-saat-kejar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke