Salin Artikel

Guru yang Diduga Setrika Santrinya di Parepare Ditangkap, Pelaku Juga Dipecat

Pelaku terancam hukuman 3 tahun penjara.

"MS, atau pelaku kita kenakan pasal Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 82 ayat 1, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dan atau Pasal 531 ayat 1, dengan ancaman hukuman 3 tahun 8 bulan penjara," ujar Kasat Reskrim Polres Parepare, Iptu Setiawan Sunarto, Selasa (30/1/2024).

Sejauh ini, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap MS, termasuk interogasi mendalam terkait ada tidaknya korban lainnya.

"Hingga kini pengakuan pelaku masih satu orang. Kita masih menunggu laporan orang tua santri lainnya, jika ada perlakuan serupa yang dilakukan MS kepada santri lain selain MA," katanya lagi.

Sementara itu, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Pemkot Parepare, Muhammad Islah, langsung mengambil langkah tegas memecat pelaku tindak kekerasan terhadap santri tersebut.

Islah juga meliburkan rumah tahfiz, di mana tempat kekerasan tersebut terjadi. 

"Kita langsung memecat pelaku MS karena perbuatannya yang sudah tidak bisa ditolerir. Kita juga meliburkan sementara rumah tahfiz itu sampai waktu yang tidak ditentukan," katanya lagi.

Menurutnya, niat baik Pemerintah Kota Parepare dengan mendirikan rumah tahfiz untuk memberikan pendidikan menghapal Al Quran tersebut tercoreng karena ulah seorang oknum guru. 

"Kita sudah berkoordinasi dengan 20 orang tua santri rumah tahfiz. Kita berencana mencarikan pengganti oknum guru itu. Dengan hal itu kita juga melakukan pengawasan ketat," pungkasnya.

https://makassar.kompas.com/read/2024/01/30/213851878/guru-yang-diduga-setrika-santrinya-di-parepare-ditangkap-pelaku-juga

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke