Salin Artikel

Di Depan Mahasiswa Unhas, Mahfud Sebut Hukum di Indonesia Tidak Jelas dan Compang-camping

Hal itu disampaikan Mahfud saat pemaparan gagasan dan visinya di hadapan ratusan mahasiswa Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Sabtu (13/1/2024). 

Kata dia, program utama yang bakal menjadi prioritasnya ialah menjadikan hukum sebagai panglima tertinggi agar mampu mensejahterakan kehidupan rakyat. 

"Dari visi adalah, menjadikan hukum sebagai panglima untuk kesejahteraan rakyat. Kesejahteraan rakyat panglimanya adalah hukum atau penegakan hukum untuk kesejahteraan rakyat," ujar Mahfud. 

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) itu juga menyebut bahwa selama ini proses penegakan hukum di Indonesia compang-camping. 

"Hukum itu di Indonesia nih, itu tidak bisa disembunyikan memang hukum kita compang-camping, pembuatannya compang-camping, pelaksanaan compang-camping, itu hasil SIGI lembaga internasional yang berpusat di Jerman," ungkapnya. 

Bahkan Mahfud mengungkapkan bahwa tidak jelasnya proses hukum di Indonesia bisa bermuara pada praktik korupsi. 

"Itu di Indonesia hukum tidak ada kepastian penegakannya, tidak jelas, orang minta izin usaha dikasih IUP. Belum digarap sudah diterbitkan ke orang lain, atau ditunda-tunda lalu dikorupsi lagi," bebernya. 

Diketahui, calon wakil presiden (Cawapres) nomor urut 3 Mahfud MD hadir di depan ratusan mahasiswa Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar, Sabtu (13/1/2024). 

Mahfud hadir untuk menyampaikan visi dan gagasannya dalam program pencalonannya bersama Ganjar Pranowo dalam Pilpres 2024. 

Dalam acara bertajuk "Bedah Gagasan dan Visi Calon Pemimpin Bangsa" Mahfud MD bakal diuji beberapa guru besar Unhas Makassar.

https://makassar.kompas.com/read/2024/01/13/185820378/di-depan-mahasiswa-unhas-mahfud-sebut-hukum-di-indonesia-tidak-jelas-dan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke