Salin Artikel

Pelaku Penyerangan Pemuda di Makassar hingga Tewas Diringkus, Motifnya Jengkel Merasa Ditipu Usai Pesan PSK

MAKASSAR, KOMPAS.com - Jajaran kepolisian akhirnya berhasil membekuk pelaku penyerangan hingga menewaskan pemuda bernama Alwi Fadli (25) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). 

Pelaku sendiri diketahui bernama Permana (23) yang kesehariannya bekerja sebagai montir.

Dia diamankan oleh Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Satreskrim Polrestabes Makassar dalam pelariannya. 

Permana sendiri diamankan di Jalan Poros Pekkae, Kecamatan Tanete Rilau, Kabupaten Barru, Sulsel, pada Selasa (9/1/2024). 

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokhamad Ngajib mengatakan, pelaku diamankan oleh petugas kurang dari 24 jam.

"Alhamdulillah pelaku sudah bisa kita tangkap inisialnya P," kata Ngajib saat ekspose di Aula Mapolrestabes Makassar, Selasa petang. 

Ngajib mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan pelaku, motif nekat Permana menghabisi nyawa Alwi lantaran merasa ditipu setelah memesan pekerja seks komersial (PSK) melalui online. 

Jual pacar untuk prostitusi

Awal mula peristiwa berdarah itu terjadi kala korban (Alwi Fadli) menjajakan kekasihnya berinisial SA (23) kepada pria hidung belang melalui aplikasi MiChat. 

"Awalnya ini modusnya si pelaku ini memesan melalui MiChat kepada korban. Korban ternyata menjual pacarnya untuk prostitusi," ungkap Ngajib. 

Korban, menjajakan sang kekasih dengan harga Rp 600.000 untuk sekali kencan.

Di saat itu, pelaku Permana kemudian menawar dengan harga Rp 200.000 hingga mereka pun bersepakat. 

Permana pun datang ke lokasi yang sudah disiapkan Alwi dan menemui SA. Saat itu, SA pun meminta uang yang telah disepakati tersebut. 

Tak lama, muncullah korban dengan nada kasar dan memaki pelaku hingga mengusirnya. Pelaku yang merasa telah ditipu dan merasa rugi kemudian naik pitam dan menyerang korban.

"Setelah uangnya diminta di situ terjadi (perselisihan). Marah si pelaku dan mengejar si korban dan terjadilah penganiayaan ditusuk dengan sebilah badik dan akhirnya korban meninggal dunia," bebernya. 

Ancaman hukuman 20 tahun penjara

Atas perbuatannya, pelaku bakal dijerat dengan pasal berlapis yaitu pasal 351 KUHP dan pasal 338 KUHP. 

"Ancaman hukuman 20 tahun penjara," tandasnya. 

Sebelumnya, pemuda bernama Alwi Fadli di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), ditemukan tewas usai diserang orang tidak dikenal (OTK). 

Pria berusia 25 tahun itu ditemukan terkapar bersimbah darah tidak jauh dari kediamannya di kawasan Perumahan Bukamata Residence, Kelurahan Paccerakkang, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Sulsel, pada Senin (8/1/2024). 

https://makassar.kompas.com/read/2024/01/09/173435878/pelaku-penyerangan-pemuda-di-makassar-hingga-tewas-diringkus-motifnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke