Salin Artikel

Pelaku Penyerangan Pemuda di Makassar hingga Tewas Diringkus, Motifnya Jengkel Merasa Ditipu Usai Pesan PSK

MAKASSAR, KOMPAS.com - Jajaran kepolisian akhirnya berhasil membekuk pelaku penyerangan hingga menewaskan pemuda bernama Alwi Fadli (25) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). 

Pelaku sendiri diketahui bernama Permana (23) yang kesehariannya bekerja sebagai montir.

Dia diamankan oleh Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Satreskrim Polrestabes Makassar dalam pelariannya. 

Permana sendiri diamankan di Jalan Poros Pekkae, Kecamatan Tanete Rilau, Kabupaten Barru, Sulsel, pada Selasa (9/1/2024). 

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokhamad Ngajib mengatakan, pelaku diamankan oleh petugas kurang dari 24 jam.

"Alhamdulillah pelaku sudah bisa kita tangkap inisialnya P," kata Ngajib saat ekspose di Aula Mapolrestabes Makassar, Selasa petang. 

Ngajib mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan pelaku, motif nekat Permana menghabisi nyawa Alwi lantaran merasa ditipu setelah memesan pekerja seks komersial (PSK) melalui online. 

Jual pacar untuk prostitusi

Awal mula peristiwa berdarah itu terjadi kala korban (Alwi Fadli) menjajakan kekasihnya berinisial SA (23) kepada pria hidung belang melalui aplikasi MiChat. 

"Awalnya ini modusnya si pelaku ini memesan melalui MiChat kepada korban. Korban ternyata menjual pacarnya untuk prostitusi," ungkap Ngajib. 

Korban, menjajakan sang kekasih dengan harga Rp 600.000 untuk sekali kencan.

Di saat itu, pelaku Permana kemudian menawar dengan harga Rp 200.000 hingga mereka pun bersepakat. 

Permana pun datang ke lokasi yang sudah disiapkan Alwi dan menemui SA. Saat itu, SA pun meminta uang yang telah disepakati tersebut. 

Tak lama, muncullah korban dengan nada kasar dan memaki pelaku hingga mengusirnya. Pelaku yang merasa telah ditipu dan merasa rugi kemudian naik pitam dan menyerang korban.

"Setelah uangnya diminta di situ terjadi (perselisihan). Marah si pelaku dan mengejar si korban dan terjadilah penganiayaan ditusuk dengan sebilah badik dan akhirnya korban meninggal dunia," bebernya. 

Ancaman hukuman 20 tahun penjara

Atas perbuatannya, pelaku bakal dijerat dengan pasal berlapis yaitu pasal 351 KUHP dan pasal 338 KUHP. 

"Ancaman hukuman 20 tahun penjara," tandasnya. 

Sebelumnya, pemuda bernama Alwi Fadli di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), ditemukan tewas usai diserang orang tidak dikenal (OTK). 

Pria berusia 25 tahun itu ditemukan terkapar bersimbah darah tidak jauh dari kediamannya di kawasan Perumahan Bukamata Residence, Kelurahan Paccerakkang, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Sulsel, pada Senin (8/1/2024). 

https://makassar.kompas.com/read/2024/01/09/173435878/pelaku-penyerangan-pemuda-di-makassar-hingga-tewas-diringkus-motifnya

Terkini Lainnya

Tersangka dari Balai Kota
Tersangka dari Balai Kota
Regional
Saat Ungkapan 'Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua' Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Saat Ungkapan "Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua" Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Regional
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Regional
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Regional
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Regional
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan 'CSR', tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan "CSR", tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Regional
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Regional
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Regional
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Regional
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Regional
Demi Dapat Internet, Warga Padati Kantor Bupati Aceh Tengah: Ada Mahasiswa Kerjakan Tugas, atau Hubungi Keluarga
Demi Dapat Internet, Warga Padati Kantor Bupati Aceh Tengah: Ada Mahasiswa Kerjakan Tugas, atau Hubungi Keluarga
Regional
KUHAP Sudah Diketok, tapi Aktivis Gen Z Sukabumi Tetap Resah, Kenapa?
KUHAP Sudah Diketok, tapi Aktivis Gen Z Sukabumi Tetap Resah, Kenapa?
Regional
 Jember Borong 5 Penghargaan dalam Sepekan
Jember Borong 5 Penghargaan dalam Sepekan
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com