Salin Artikel

Kabur Saat Akan Disidang, Tahanan Kasus ITE Ditangkap di Rumah Pacarnya

Kepala Kejari Makassar, Andi Sundari mengatakan, BMS berhasil ditangkap di rumah pacarnya yang berlokasi di Jalan Poros Malino Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel) pada Pukul18.00 Wita.

"Telah dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa atas nama Bintang Mahesa Supriyadi yang telah melarikan diri saat akan mengikuti sidang secara offline di mana agendany adalah seharusnya pembacaan putusan," kata Andi Sundari kepada awak media di Lobi Kejari Makassar, Rabu malam.

Dia menuturkan, tedakwa BMS disangkakan melanggar Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan" tuturnya.

Saat terdakwa BMS kabur, Tim Intelijen Kejari Makassar langsung melakukan upaya pencarian dengan melakukan pengecekan CCTV dan penyisiran di sekitar PN Makassar, serta bekerja sama dengan pihak aparat Kepolisian.

"Perlu saya sampaikan bahwa setiap persidangan terdakwa selalu didampingi petugas kepolisian. Tadi juga begitu saat persidangan ada 8 terdakwa, salah satunya atas nama Bintang Mahesa Supriyadi," ujarnya.

"Sekitar pukul 13.50 Wita terdakwa terlihat di Penjual Bakso belakang Pengadilan Negeri Kelas IA Makassar Jalan Amanagappa Kota Makassar," jelasnya.

Kemudian terdakwa sempat menghubungi rekannya atas nama Simon untuk meminta bantuan dengan melalui Whatsapp yang diketahui milik saudara dari Veby pacar terdakwa.

"Dia (BMS) komunikasi sama temannya minta dijemput tapi mungkin tidak direspons sama Simon sehingga dia lari sendiri ke Pelabuhan Soekarno Hatta Kota Makassar untuk sewa bentor (becak motor) menuju kediaman Veby menggunakan dengan membayar sebesar Rp 130.000 yang dibayar oleh pacarnya, Veby," tandasnya.

Sebelum ke rumah pacarnya, Terdakwa BMS awalnya ingin singgah ke rumah makan dan kafe namun takut ketahuan jaksa atau polisi. Sehingga ia langsung ke rumah pacarnya.

"Berdasarkan informasi dari Tim Intelejen dia akan ke KFC, Rumah Makan Padang, dan ke Kafe di sebelah rumah pacarnya tapi karena takut ada jaksa atau polisi sehingga terdakwa masuk ke rumah pacarnya," pungkasnya.

Tim Intelejen Kejari Makassar bersama Tim Jatanras Polrestabes Makassar yang mengetahui keberadaan terdakwa langsung melakukan penangkapan di lokasi tersebut.

"Bahwa terhadap perbuatan terdakwa yang telah melakukan perbuatan dengan cara melarikan diri menjadi pertimbangan Hakim terkait hal-hal yang memberatkan terdakwa saat pembacaan sidang Putusan nanti," ucap Sundari.

Diberitakan sebelumnya, Seorang tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) dikabarkan kabur saat hendak menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Rabu (20/12/2023) siang.

Berdasarkan informasi yang dihimpun tahan yang kabur itu diketahui berinisial B yang merupakan tersangka kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kepala Kejari Makassar, Andi Sundari membenarkan perihal insiden tahanan kabur tersebut.

"Upayanya sementara dicari oleh Kasi Intel. Semua tim diturunkan untuk mencari," ucap Andi Sundari kepada awak media di kantor BNNP Sulsel, Rabu.

https://makassar.kompas.com/read/2023/12/21/122842578/kabur-saat-akan-disidang-tahanan-kasus-ite-ditangkap-di-rumah-pacarnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke