Salin Artikel

IRT Terduga Pelaku Ujaran Kebencian Terkait Bentrok di Bitung Ditangkap

MANADO, KOMPAS.com – Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial FR diamankan Ditreskrimsus Polda Sulawesi Utara (Sulut). FR ditangkap lantaran diduga menyebarkan ujaran kebencian terkait kasus bentrok massa di Kota Bitung beberapa waktu lalu.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Iis Kristian mengatakan, jajaran Ditreskrimsus Polda Sulut sudah mengamankan satu orang yang diduga sebagai pelaku tindak pidana UU ITE yaitu ujaran kebencian.

“Kami sampaikan, penangkapan terhadap pelaku yang diduga melakukan tindak pidana menyampaikan ujaran kebencian melalui salah satu platform media sosial,” kata Iis dalam keterangan tertulis dikutip, Kamis (7/12/2023).

Dijelaskannya, pengungkapan ini didasari atas patroli siber yang dilakukan oleh Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sulut.

“Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 1 Desember 2023, dilakukan penangkapan terhadap pelaku pemilik akun di salah satu platform media sosial,” jelas Kombes Pol Iis Kristian.

Dari pelaku, penyidik mengamankan satu buah handphone, screenshot postingan yang mengandung ujaran kebencian, dan akun media sosial tersangka.

“Tersangka ujaran kebencian ini berinisial FR, seorang ibu rumah tangga,” ungkap Kombes Pol Iis Kristian.

Selain itu, Iis mengungkapkan, Polda Sulut telah menangkap 10 tersangka duagaan penganiayaan terkait kasus bentrok di Bitung.

“Bahwa sampai saat ini, jajaran Ditreskrimum Polda Sulut telah mengamankan 10 orang tersangka yang diduga sebagai pelaku penganiayaan,” ungkapnya.

Dia menambahkan, Ditreskrimsus Polda Sulut juga sudah berkoordinasi dengan penyidik Polda Kalimantan Timur (Kaltim), di mana untuk satu pelaku ujaran kebencian lainnya, berinisial MK, telah diamankan dan saat ini sedang ditangani oleh Polda Kaltim.

“Keseluruhan tersangka, baik tersangka penganiayaan maupun ujaran kebencian, saat ini telah dilakukan penahanan di Rutan Polda Sulut. Kecuali untuk tersangka MK karena ditangani di Polda Kaltim,” sebut Kombes Pol Iis Kristian.

Untuk tersangka ujaran kebencian, dikenakan Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun penjara dan denda paling banyak satu miliar rupiah.

https://makassar.kompas.com/read/2023/12/07/122544378/irt-terduga-pelaku-ujaran-kebencian-terkait-bentrok-di-bitung-ditangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke