Salin Artikel

Tujuh Pemuda di Makassar Ditangkap Usai Serang Warga, Anak Panah Tertancap di Dada

MAKASSAR, KOMPAS.com- Tujuh orang pemuda di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), ditangkap usai melakukan aksi penyerangan brutal terhadap warga. 

Aksi penyerangan itu terjadi di kawasan Jalan Panaikang, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), pada Minggu (3/12/2023). 

Akibat penyerangan itu, dua pemuda bernama Muh Imran (19) dan Dika Pratama (14) terpaksa dilarikan ke rumah sakit (RS) akibat mengalami luka busur di tubuhnya. 

Berdasarkan informasi, kedua pemuda ini diserang saat tengah berasa di salah satu warung. Korban yang bernama Dika Pratama pun sempat mengalami kritis akibat anak panah busur tertancap di bagian dadanya. 

Polsek Panakkukang bersama Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Makassar pun melakukan serangkaian penyelidikan hingga mengamankan sebanyak tujuh orang pelaku. 

Mereka masing-masing berinisial MH (18), AM (19), MR (18), HT (14), FF (17), AS (18), dan RH (15). Mereka diamankan di lokasi persembunyiannya di wilayah Kecamatan Manggala, Kota Makassar, Sulsel, tidak lama setelah melakukan aksi penyerangan. 

Kapolsek Panakkukang Kompol Joko Pamungkas mengatakan, aksi penyerangan ini sudah direncanakan terlebih dahulu oleh para pelaku. 

"Dari tujuh pelaku ini kita tetapkan (tersangka) berdasarkan perannya masing-masing, awalnya mereka  berkumpul, mereka merencanakan balas dendam," kata Joko saat ekspose di Kapolsek Panakkukang, Senin (4/12/2023) malam. 

Joko mengungkapkan kelompok pemuda yang rata-rata masih berstatus pelajar ini melakukan penyerangan di dua titik di wilayah Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Sulsel. 

"Itulah yang menjadi korban pertama yang dibusur pada bagian dada, setelah melakukan penganiayaan, mereka bergerak kembali, tepatnya di warung nasi kuning. Disana, sekelompok ini kembali lagi melakukan penyerangan dan melakukan pembusuran," jelasnya. 

Berdasarkan hasil interogasi polisi, para pemuda ini melakukan penyerangan didasari hasrat ingin melakukan aksi balas dendam. Namun, mereka rupanya salah sasaran. 

"Untuk modus para pelaku ini mau balas dendam penyerangan, mereka pernah diserang di wilayah mereka," ucapnya. 

Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa tiga buah anak panah busur dan sebilah senjata tajam jenis badik. Polisi juga masih mengejar pelaku lain yang diduga terlibat dalam aksi penyerangan tersebut. 

Atas perbuatannya, para pemuda ini bakal dikenakan pasal berlapis mulai dari Pasal 170 KUHP, pasal 353 KUHP, dan Pasal 358 KUHP. 

"Kita juga terapkan undang-undang darurat 1951 dengan tindak pidana memiliki dan membawa senjata tajam diancam hukuman penjara paling lama 10 tahun penjara," tandasnya. 

https://makassar.kompas.com/read/2023/12/04/211157578/tujuh-pemuda-di-makassar-ditangkap-usai-serang-warga-anak-panah-tertancap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke