Salin Artikel

Banyak APK Dipasang di Area Terlarang, Bawaslu Makassar Surati Parpol

MAKASSAR, KOMPAS.com- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Makassar mengeluarkan ultimatum bagi peserta pemilu yang memasang alat peraga kampanye (APK) di 12 titik terlarang.

Kordinator Divisi (Kadiv) Penanganan Pelanggaran Bawaslu Makassar Rahmat Sukarno mengatakan, pihaknya memberikan jangka waktu tiga hari agar peserta pemilu menertibkan secara mandiri APK yang telah terpasang di area terlarang.

"Banyak APK yang masih terpasang di 12 ruas jalan yang dilarang, di pasang di daerah yang terlarang misal fasiltas kantor pemerintah, tempat pendidikan, tempat ibadah, dan rumah sakit (RS) sehingga Bawaslu Makassar secara persuasif memberi waktu 3 hari untuk melakukan pemindahan secara mandiri," jelas Rahmat dalam keterangannya, Jumat (1/12/2023) siang.

Rahmat mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Bapenda maupun Satpol PP Kota Makassar untuk penertiban APK tersebut.

"Hari senin kami akan kordinasi dengan Bapenda, Satpol PP dalam hal penegakan Perwali nomor 28 tahun 2023 dan surat Keputusan KPU," ucapnya.

Rahmat juga mengimbau bagi peserta pemilu, agar mengedepankan etika dan kebersihan lingkungan saat pemasangan APK.

"Penempatan APK memperhatikan aspek etika, estetika, lingkungan, kebersihan, dan keindahan kota. Kami mengatakan konten APK disampaikan secara baik dan beradab, tidak mengandung ujaran kebencian, politik identitas, SARA dan hal-hal lain yang dapat memecah belah persatuan," bebernya.

Sementara, Ketua Bawaslu Kota Makassar Dede Arwinsyah juga mengatakan, untuk saat ini pihaknya telah mengirimkan surat ke partai politik (Parpol) buntut masih banyaknya caleg yang memasang APK di area terlarang.

"Rencana agenda hari ini surat ke parpol terkirim, senin rakor (rapat kordinasi)," ungkapnya.

Diketahui, berdasarkan rilis KPU Makassar 12 titik jalan yang dilarang untuk pemasangan APK yakni di Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jalan Penghibur, Jalan Haji Bau, Jalan Somba Opu, Jalan Pasar Ikan, Jalan Ujung Pandang, Jalan Balai Kota, Jalan Gunung Bawakaraeng, Jalan Dr. Sam Ratulangi, Jalan Urip Sumihardjo, dan Jalan Andi Pangeran Pettarani.

https://makassar.kompas.com/read/2023/12/01/201347978/banyak-apk-dipasang-di-area-terlarang-bawaslu-makassar-surati-parpol

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke