Salin Artikel

Siswa SMK Tewas Setelah Dipanah Pemuda Bermotor di Makassar, Diduga Korban Salah Sasaran

Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Abu Bakar Lambogo, Makassar pada Kamis (23/11/2023).

Ia kemudian dibawa ke rumah sakit dengan kondisi pelipis kiri tertancap anak panah.

Setelah sempat menjalani peraatawan selama beberapa hari, Ardiansyah dinyatakan meninggal dunia pada Senin (27/11/2023).

Kapolsek Makassar Kompol Andi Aris Abu Bakar mengatakan pelaku bukanlah kawanan geng motor. Namun mereka adalah kawanan pemuda yang hendak melakukan aksi balas dendam.

Hanya saja korban yang terkena busur yakni Ardiansyah bukanlah lawan yang mereka cari.

"Bukan geng motor, bukan. Ada permasalahan antara pelaku dengan anak-anak di situ," kata Kapolsek Makassar Kompol Andi Aris Abu Bakar saat dikonfirmasi, Senin (27/11/20239 sore.

"Kebetulan dia busur orang yang tidak ada hubungannya. Salah sasaran, bukan yang bersangkutan yang dia cari," sambungnya.

Empat pelaku tangkap

Dari kasus tersebut, polisi menangkap empat pelaku yakni MA (22), MF (17), R (17) dan AN (18).

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Mokhamad Ngajib mengatakan, saat ini pihaknya masih mengejar dua orang pelaku.

"Dari keempat pelaku yang sudah kita amanakan, satu dewasa pekerjaan buruh harian, 3 masih di bawah umur atau pelajar, dan dua orang DPO," kata Ngajib di Mapolrestabes Makassar, Senin (27/11/2023).

Ngajib menjelaskan pelaku utama dalam aksi penyerangan ini adalah MA. Dia membusurkan anak panah hingga mengenai kepala korban.

Dari hasil penyelidikan sementara, diketahui bahwa sebelumnya ada penyerangan dari pemuda yang tinggal di sekitar rumah korban.

"Hasil pemeriksaan, kelompok korban yang menyerang (dulu) kemudian kelompok pelaku membalas. Dan terdeteksi oleh mereka (pelaku bahwa yang menyerang duluan) teman korban, tapi untuk korban tidak ada hubungannya dengan pelaku, jadi termasuk salah sasaran," tuturnya.

Ia mengatakan pelaku utama yakni AM dijerat pasal 170 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

"Sementara pelaku untuk anak-anak kita sesuaikan dengan peradilan anak dan kita akan ada pendampingan dan juga sesuaikan hukum untuk perlindungan anak," kata Ngajib.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Darsil Yahya M | Editor: Gloria Setyvani Putri), Tribun Timur

https://makassar.kompas.com/read/2023/11/28/062600378/siswa-smk-tewas-setelah-dipanah-pemuda-bermotor-di-makassar-diduga-korban

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke