Salin Artikel

Polisi Sita Rp 1 Miliar Aset TPPU Jaringan Narkoba UNM Makassar

MAKASSAR, KOMPAS.com - Jajaran Dit Resnarkoba Polda Sulsel mengungkap tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus peredaran narkoba di lingkungan kampus Universitas Negeri Makassar (UNM).

Untuk diketahui, pada awal Juni 2023, polisi mengungkap jaringan narkoba di UNM Makassar.

Polisi saat itu menemukan brankas yang disembunyikan para tersangka dalam tanah di salah satu sekertariat di Fakultas Bahasa dan Sastra (FBS) UNM Parangtambung.

Brankas yang diamankan tersebut berukuran 35 cm x 25 cm x 25 cm. Brankas ditanam dalam lubang selebar 40x40 cm.

Dalam brankas itu didapatkan sejumlah sachet kosong kecil, satu sachet ekstasi, ganja, dan catatan penyaluran narkotika.

Di kasus ini juga, polisi menetapkan enam orang tersangka masing-masing berinisial S (25), SAH (32), MA (33), AG (34), M (36), dan RR (37).

Berdasarkan hasil interogasi polisi, para tersangka ini berperan sebagai kurir barang haram. Sementara pengendalinya merupakan narapidana berinisial SAN yang mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Jeneponto.

Seiring berjalannya waktu, polisi melakukan pengembangan dan pemeriksaan terhadap SAN. Hasil pemeriksaan polisi, SAN merupakan bandar jaringan narkoba tersebut.

Berdasarkan informasi, hasil kejahatan SAN itu digunakan untuk keperluan hidup bersama seorang wanita berinisial SK.

Kasubdit I Dit Resnarkoba Polda Sulsel AKBP Daryanto, membenarkan sejumlah aset bandar narkoba tersebut diamankan pihaknya dalam kasus TPPU.

"Ini yang kaitannya kemarin itu loh, UNM. Yang disita, motor sama mobil. Ada juga buku tabungan, alat baju rias, penyewaan baju rias," ucapnya dikonfirmasi awak media, Sabtu (25/11/2023) siang.

Sementara, Wadir Resnarkoba Polda Sulsel, AKBP Ardiansyah mengatakan, aset milik SAN yang diamankan terdiri dari satu unit mobil mewah, satu motor mewah, beberapa barang bermerek, dan tabungan dengan total hampir Rp 1 miliar.

"Iya, bentuknya kendaraan, motor 250 cc dengan mobil jenis HRV. Satu mobil, satu motor," jelas Ardiansyah saat dikonfirmasi awak media.

Ardiansyah menambahkan, pihaknya berkomitmen untuk memutus bisnis para bandar narkoba dengan TPPU sehingga asetnya dapat disita dan diberikan kepada negara.

"Ini merupakan bentuk komitmen dan perintah tegas pimpinan untuk mengusut sampai akarnya sehingga dengan menggunakan jeratan TPPU dan untuk memiskinkan para bandar," tandasnya.

Sebelumnya, SAN narapidana Rutan Kelas IIB Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel) yang mengendalikan peredaran narkoba ke Kampus Universitas Negeri Makassar (UNM) dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah (Jateng).

Hal itu diungkapkan Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Sulsel, Suprapto saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (15/6/2023) lalu.

"Iya betul, narapidana yang bersangkutan (SAN) tidak hanya akan diproses secara pidana di peradilan, melainkan dipindahkan ke Lapas Super Maximum Security di Nusakambangan untuk menjalani pidana di sana," ujarnya.

https://makassar.kompas.com/read/2023/11/25/154744378/polisi-sita-rp-1-miliar-aset-tppu-jaringan-narkoba-unm-makassar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke